Upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba dan implementasi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika patut menimbulkan pertanyaan besar, sudah sampai sejauhmana efektivitas UU.No.35/2009 tentang Narkotika diterapakan oleh regulator,agar masyarakat dapat memahaminya, sehingga peredaran gelap narkotika dapat terus ditekan dan Negara ini bisa bebas dari peredaran gelap narkotika.
Tujuan diundangkannya UU.No.35/2009 tentang Narkotika, selain untuk melindungi masyarakat dari dampak bahaya narkotika juga mengatur tentang peran serta masyarakat didalam memberantas dan memerangi peredaran gelap narkotika.
Hanya berbekal hasil test urine positif mengandung zat narkotika management perusahaan bisa langsung memaksa pekerjanya yang sudah mengabdi selama 18 tahun dipaksa untuk menanda tangani Surat Berhenti Atas Permintaan Sendiri /mengundurkan diri dengan sukarela ,dimana surat pengunduran diri tersebut sudah dipersiapkan oleh perusahaan, yang diduga agar terhindar dari pemberian uang pesangon , penghargaan masa kerja,dan uang penggantian hak dan yang lebih ironis pelaksanaan tes urine dilakukan tanpa rekomendasi atau melibatkan dari unsur BNN dan instansi terkait seperti kepolisian.
Pada tanggal 10 juli 2025 beberapa pekerja, sebagaimana keterangan pekerjanya dilaksanakan oleh perusahaan yang diduga kuat tanpa memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) sebagaimana yang tersebut dalam UU.No.35/2009 tentang Narkotika dan Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN-RI)
Salah satu Perusahaan yang ada di Tangerang hanya menghadirkan 1 orang dokter dan 2 orang personalia yang berinisial P dan A
P dan A sebagai personalia di duga kuat melakukan intimidasi ,menakut nakuti terhadap salah satu pekerja,agar segera menandatangani surat pengunduran diri dengan secara sukarela.
Karena buta terhadap hukum dan rasa ketakutan yang luar biasa dan adanya penekanan dari personalia ,lebih sangat dinsayangkan pekerja tidak diberikan kesempatan untuk berfikir ataupun mempertimbangkan PHK sepihak tersebut,yang notabene nya surat pengunduran diri sudah di siapkan terlebih dahulu oleh personalia dari PT yang ada di salah satu daerah Tangerang yang pada akhirnya pekerja menanda tangani pengunduran diri dengan secara tidak sukarela,karena mendapatkan tekanan dari personalia.
Karena salah satu pekerja ini tidak merasa ataupun tidak pernah menggunakan narkoba, pekerja ini mencoba mengajukan tes ulang kepada personalia berinisial A dan P namun di tolak, menyarankan agar tes dilakukan di BNN dengan menakut takuti akan di pidana jika terbukti positif narkoba .
Akhirnya pekerja ini melakukan tes mandiri ke 3 tempat ,yaitu ,klinik ,RSUD dan BNN kota Tangerang,dan hasilnya negatif semua,ini membuktikan bahwa adanya upaya kriminalisasi terhadap pekerja dan juga patut diduga hasil tes urin yg dilakukan oleh management itu dibuat buat alias palsu dan seolah olah benar positif narkoba.
Pertanyaanya Apakah Urine seorang pekerja yang positif mengandung narkotika dapat di PHK, melalui pemaksaan penanda tanganan Surat pengunduran diri.
Buruh yang urine nya positif mengandung narkotika yang pemeriksaannya dilakukan oleh BNN tidak dapat dipaksa untuk menanda tangani surat pengunduran diri Atas Permintaan Sendiri tetapi wajib bagi perusahaan untuk merehabilitasinya.