Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Novia Widyasari: Polisi Lagi, Lagi-lagi Polisi

6 Desember 2021   19:58 Diperbarui: 6 Desember 2021   20:20 1862
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: manado.tribunnews.com

Aurellia Renatha, anak dari Kombes Pol Rachmat Widodo, mengaku diduga dianiaya oleh ayahnya, Juni 2020. Dugaan tindak pidana itu lantaran diduga sang ayah memiliki hubungan asmara dengan perempuan lain. Kala itu, Aurellia menemukan isi pesan singkat ayahnya dengan seorang perempuan.

Akhirnya Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Aurellia sebagai tersangka. Kasus penganiayaan oleh Rachmat disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sementara kasus Aurellia sendiri saat itu belum disidangkan.

Begitu juga dengan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri terhadap tiga anaknya yang masih di bawah umur.

Ketiga anak tersebut bersaudara masing-masing berinisial AL (8), MR (6) dan AL (4) yang menjadi korban kekerasan seksual terlapor yang diketahui ayahnya sendiri di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, yang dilaporkan mantan istrinya RS, selaku ibu para korban pada Desember 2019 lalu.

 Setelah dihentikan pada 2019, kasus dugaan kekerasan seksual anak yang dilakukan ASN berinisial SA (43) terhadap tiga anaknya sendiri di Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, itu pun setelah jadi sorotan, dan viral di media sosial maupun diangkat dié media mainstream, pihak mabes Polri pun langsung turun tangan.

***

Kasus yang saat ini tengah menjadi sorotan publik, yakni kasus aborsi yang harus berakhir dengan bunuh diri, dan melibatkan seorang oknum polisi, juga dua kasus lain yang disebutkan di atas tadi, bisa jadi hanyalah merupakan contoh bukti kasus dari sekian banyak kasus pidana yang lamban, dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di dalam penanganannya oleh pihak kepolisian.

Oleh karena itu, masalah tersebut perlu kiranya menjadi agenda utama Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk  melakukan pembenahan, dan perbaikan lembaga penegak hukum yang dipimpinnya supaya memiliki integritas, dan profesionalisme yang benar-benar bisa mengembalikan kepercayaan dari masyarakat sepenuhnya. 

Apa lagi sebagaimana dengan yang ditegaskan Presiden Jokowi  saat memberikan pengarahan kepada Kepala Kesatuan Wilayah (Kasatwil) Tahun 2021, di Candi Ballroom, Hotel The Apurva Kempinski, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, Jumat (03/12/2021).

Bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ketegasan harus dilakukan kepada setiap pelanggar hukum yang melakukan tindak kejahatan baik pada negara maupun masyarakat.

Selain itu, Presiden meminta agar kepolisian terus menjaga ketegasan dan kewibawaan dalam tubuh Polri.

Semoga. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun