Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kasus Novia Widyasari: Polisi Lagi, Lagi-lagi Polisi

6 Desember 2021   19:58 Diperbarui: 6 Desember 2021   20:20 1862
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: manado.tribunnews.com

Entah apa yang terjadi dengan Polri, yang notabene merupakan penegak hukum, pelindung dan pengayom masyarakat ini. Kenapa seringkali lamban, bahkan seringkali juga dianggap tebang pilih dalam memproses perkara.

Tanda pagar (Tagar) viral dulu baru bertindak, yang menyindir kinerja lembaga Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pun, beberapa kali menjadi viral di media sosial, dan belakangan ini kembali mengemuka setelah viralnya kasus bunuh diri seorang mahasiswi, dan ternyata pelaku di balik peristiwa itu adalah seorang oknum polisi.

Dalam kasus bunuh diri Novia Widyasari Rahayu (23), terungkap yang menjadi penyebabnya, lantaran almarhumah yang masih berstatus mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Jawa Timur itu merasa putus asa, dan tertekan batinnya dengan sikap kekasihnya, yaitu Randi Bagus, yang notabene seorang anggota Polri berpangkat Brigadir dua (Bripda) yang tidak bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah menghamilinya.

Sebagaimana dikutip dari berbagai media, diketahui Bripda Randi selama ini bertugas di Polres Pasuruan, dan menjadi sopir Kepala Kepolisian Resort (Kapolres).

Bisa jadi lantaran pelaku di balik kasus bunuh diri Novia Widyasari Rahayu itu seorang oknum anggota Polri, sopirnya Kapolres lagi, kasus ini pun awalnya dianggap lamban, dan terkesan kurang mendapat respon dari kepolisian setempat. 

Baru setelah netizen memviralkannya, dengan sigap jajaran Polda Jawa Timur pun langsung turun tangan. Randy Bagus pun ditetapkan sebagai tersangka kasus aborsi.

Masih segar dalam ingatan, dalam kasus yang terjadi di Medan, Sumatera Utara, pihak kepolisian pun telah dianggap lalai dalam melaksanakan tugasnya.

Polisi menetapkan LG, seorang perempuan pedagang yang diduga dianiaya oleh preman berinisial BS di Pajak Gambir Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, jadi tersangka. Kasusnya bermula ketika ia menolak memberikan uang Rp500 ribu kepada si pemalak, 5 September 2021.

Penyidik menelusuri perkara, lalu menetapkan LG jadi tersangka. Kejadian itu viral di media sosial, lantas Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol R.Z. Panca Putra Simanjuntak memerintahkan Kapolrestabes Medan dan Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara untuk menarik kasus itu.

Demikian juga dengan kasus yang terjadi di tahun 2020, dan menimpa seorang wanita muda yang menjadi korban penganiayaan ayahnya sendiri, dan kebetulan ayahnya itu seorang perwira menengah Polri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun