Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Djoko Tjandra Ditangkap, Sejumlah Aparat Akan Terjerat

31 Juli 2020   08:32 Diperbarui: 31 Juli 2020   09:14 711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: kompas.com/Antara foto/Nova Wahyudi

Tidak sedikit masyarakat pun yang menyambut keberhasilan Polri itu dengan menunggu kelanjutannya dari kasus yang telah "memakan korban" tiga jenderal polisi, satu orang Jaksa, dan seorang lurah itu. 

Paling tidak, menunggu proses hukum bagi aparat penegak hukum, dan pejabat sipil yang diduga ikut terlibat dalam lolosnya Djoko Tjandra.

Karena selain begitu alotnya proses pengejaran buronan tersebut, yang memakan waktu 11 tahun, juga di dalam kenyataannya telah diketahui dalam pelariannya mendapatkan bantuan dari aparat penegak hukum sendiri.

Padahal sejatinya oknum kepolisian, jaksa, dan Lurah tersebut harus melakukan penangkapan, atau paling tidak segera memberikan informasi kepada sesama pihak aparat penegak hukum yang lebih berhak untuk menangkapnya.

Sedangkan oknum tersebut justru malah memberikan kemudahan Sang Buronan untuk dapat lebih bebas melenggang menghindari jeratan hukum.

Sehingga dengan demikian, agar marwah Polri, Kejaksaan, maupun Kehakiman yang sudah tercoreng tinta merah dapat pulih kembali, dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, maka khususnya dalam kasus buronnya Djoko Tjandra ini, sudah semestinya diusut tuntas sampai ke akar-akarnya.

Sebaliknya jika dalam kasus ini pihak aparat penegak hukum masih tetap bersikap hanya demi meredam kehebohan di tengah masyarakat belaka, kepercayaan masyarakat pun akan semakin hilang karenanya. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun