Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bantuan Pemerintah dan Miskomunikasi di Tingkat Bawah

4 April 2020   23:49 Diperbarui: 4 April 2020   23:46 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kamis (2/3/2020) sore, ketua RT menerima perintah dari Kepala Dusun (Kadus) agar mengumpulkan data para pemudik dari Jakarta, yang rata-rata merupakan pedagang kecil (informal). Karena, katanya, mereka merupakan warga yang terdampak akibat wabah virus corona, dan akan mendapat bantuan dari pemerintah.

Ketua RT tidak langsung menerima perintah Kadus, dia malah balik bertanya, kenapa cuma  para pendatang yang mencari nafkah di Jakarta saja, yang akan mendapatkan bantuan itu, mengapa warga yang bermukim di kampung, dan jelas-jelas ikut terdampak pandemi Covid-19 tidak diperhatikan?

Tapi Kadus keukeuh mengatakan bahwa hanya para pedagang kecil yang sudah pulang dari Jakarta saja yang harus didata, sebagaimana perintah yang diterimanya dari kecamatan.

Mendapat jawaban Kadus yang seperti itu, tentu saja Ketua RT keheranan. Padahal warga di sekitarnya pun banyak yang sudah terdampak akibat wabah penyakit yang berasal dari Wuhan, Provinsi Hubei, RRT tersebut. 

Seperti Si Maman, pedagang cimol yang biasa jualan dengan gerobak dorongnya di sekolah-sekolah, sejak seluruh sekolah diliburkan, eh, diperintahkan untuk belajar di rumah, praktis tak bisa jualan lagi. Malahan ketua RT sendiri yang profesinya sebagai sopir bis antarkota-antarprovinsi (AKAP) sudah dua minggu ini di terpaksa harus di rumah saja.

Oleh karena itu, setelah Kadus pamitan, ketua RT mengumpulkan jajaran kabinetnya, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang yang yang membawahi berbagai seksi (bidang), seperti humas, keamanan, dan perlengkapan. 

Setelah semuanya berkumpul, ketua RT mengulang kembali perintah Kadus, dan meminta pendapat jajaran pengurus, apakah benar atawa jangan-jangan ada miskomunikasi, alias penjelasan pihak kecamatan tidak disimak dengan jelas oleh Kadus, sehingga yang disampaikannya pun hanya warga yang biasa mencari nafkah di Jakarta saja. Sementara warga yang bermukim di kampung, tapi jelas terdampak,  sama sekali tidak disebutnya.

Selain itu, ketua RT pun mengatakan kalau dirinya masih merasa trauma dengan peristiwa masa pemerintahan Presiden SBY. Saat beberapa warganya mendapat bantuan langsung tunai (BLT), dirinya didemo oleh warga yang tidak menerima, tapi jelas-jelas warga tersebut keadaannya termasuk golongan masyarakat yang hidupnya berada di bawah garis kemiskinan. Sementara mereka yang menerima BLT dianggap termasuk kriteria warga yang hidupnya berkecukupan.

Sehingga hal itu jelas menimbulkan kecemburuan. Bahkan akibatnya kemudian, banyak warga yang tidak menerima BLT, menolak ketika diajak untuk bergotong-royong., atawa dipungut urunan. Mereka menyuruh ketua RT untuk mengajak, dan meminta kepada warga penerima BLT saja.

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi agar tidak terulang kembali hal seperti jamannya BLT, ketua RT meminta saran dan pendapat dari jajaran pengurusnya.

Untunglah persoalannya tidak berlarut lama. Sekretaris RT kebetulan ikut bergabung dalam grup WA Kader Desa. Melalui Whatsapp ia menerima edaran dari Kepala Desa tentang hasil rapat bersama pemerintah kabupaten sehari sebelumnya. 

Adapun warga calon penerima bantuan pemerintah akibat dampak virus corona tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pekerja di bidang perdagangan dan jasa;

2. Warga dengan pekerjaan di bidang perkebunan, peternakan, perikanan budidaya dan tangkap;

3. Warga yang berprofesi di bidang pariwisata;

4. Warga yang bergerak di bidang transportasi;

5.Warga yang bekerja di bidang industri.

Mengingat di kampung tersebut sebagian besar warganya adalah para buruh tani, pedagang kecil di sektor informal, sopir perdesaan dan sopir bis AKAP, buruh bangunan, maka oleh ketua RT dan jajaran pengurusnya, disepakati untuk mendata warga yang termasuk kriteria tersebut. Tapi untuk mendapat kejelasan, ketua RT berinisiatif untuk pergi ke kantor desa. Maksudnya akan meminta penjelasan dari Kepala Desa. 

"Mengingat Kepala Dusun kurang difahami penjelasannya, dan mengatakan mendapat perintah langsung dari kecamatan, maka karena kita ini punya Kepala Desa yang lebih dekat hubungannya dengan rakyat, sebaiknya kita semua harus menghormatinya. Jangan melangkahi karena mentang-mentang kenal dengan orang kecamatan," kata Ketua RT yang diamini hadirin. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun