Mohon tunggu...
Adjat R. Sudradjat
Adjat R. Sudradjat Mohon Tunggu... Penulis - Panggil saya Kang Adjat saja

Meskipun sudah tidak muda, tapi semangat untuk terus berkarya dan memberi manfaat masih menyala dalam diri seorang tua

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bantuan Pemerintah dan Miskomunikasi di Tingkat Bawah

4 April 2020   23:49 Diperbarui: 4 April 2020   23:46 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Kompas.com)

Adapun warga calon penerima bantuan pemerintah akibat dampak virus corona tersebut adalah sebagai berikut:

1. Pekerja di bidang perdagangan dan jasa;

2. Warga dengan pekerjaan di bidang perkebunan, peternakan, perikanan budidaya dan tangkap;

3. Warga yang berprofesi di bidang pariwisata;

4. Warga yang bergerak di bidang transportasi;

5.Warga yang bekerja di bidang industri.

Mengingat di kampung tersebut sebagian besar warganya adalah para buruh tani, pedagang kecil di sektor informal, sopir perdesaan dan sopir bis AKAP, buruh bangunan, maka oleh ketua RT dan jajaran pengurusnya, disepakati untuk mendata warga yang termasuk kriteria tersebut. Tapi untuk mendapat kejelasan, ketua RT berinisiatif untuk pergi ke kantor desa. Maksudnya akan meminta penjelasan dari Kepala Desa. 

"Mengingat Kepala Dusun kurang difahami penjelasannya, dan mengatakan mendapat perintah langsung dari kecamatan, maka karena kita ini punya Kepala Desa yang lebih dekat hubungannya dengan rakyat, sebaiknya kita semua harus menghormatinya. Jangan melangkahi karena mentang-mentang kenal dengan orang kecamatan," kata Ketua RT yang diamini hadirin. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun