Mohon tunggu...
SEPUTAR INDONESIA
SEPUTAR INDONESIA Mohon Tunggu... Editor - Semua Untuk Indonesia

Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Penganiaya Belum Terungkap, Petugas Balai TN Takabonerate Sebut Petugas Baharkam

3 Juli 2022   13:04 Diperbarui: 3 Juli 2022   13:21 607
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perahu Korban Tabrak Speedboat Petugas TN TBR di Pulau Rajuni (Foto : Istimewa)

SELAYAR, Sulawesi Selatan - Informasi tentang adanya seorang nelayan Pulau Rajuni Kecamatan Takabonerate Kepulauan Selayar Sulawesi-Selatan, telah mendapat perlakuan kekerasan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka serius pada bagian kepalanya serta luka di sejumlah bagian tubuhnya diduga terkena pukulan oknum aparat negara pada Senin (13/6/2022) pagi lalu semakin mengemuka diruang publik. Sayangnya karena hingga saat ini pelaku kejadian penganiayaan nelayan ini belum terungkap dan sama sekali informasi kabur. 

Malah akibat penganiayaan yang belum terungkap ini, puluhan Pemuda Kawasan Takabonerate menyerbu Kantor Balai Taman Nasional Takabonerate berunjuk rasa mempertanyakan siapa pelaku 

Dalam dugaan penganiayaan nelayan bernama Puasa yang terjadi di pulau Rajuni dalam Kawasan Nasional Takabonerate Kepulauan Selayar pada Senin (13/6/2022) lalu diduga kuat telah melibatkan petugas Baharkam, hal ini ditegaskan pada Jumat  (1/7/2022) dikantor Balai Taman Nasional Takabonerate Benteng Selayar, oleh petugas yang mewakili Kepala Balai Taman Nasional Takabonerate, Faad Rudianto saat berlangsung aksi unjuk rasa. 

Dalam aksi Pemuda Kawasan, mendesak agar pelaku segera diungkap dan meminta Kepala Balai Taman Nasional Takabonerate bertanggungjawab atas kejadian tersebut karena terjadi di wilayahnya. Apalagi menurut Pemuda Kawasan kalau speedboat yang digunakan untuk menabrak perahu korban penganiayaan diduga adalah speedboat Balai Taman Nasional Takabonerate serta diduga kuat ada yang terlibat personil Balai Taman Nasional Takabonerate juga berada diatas speedboat bersama petugas berseragam biru-biru yang dimaksud. 

Menurut warga nelayan Pulau Rajuni, petugas yang berada diatas speedboat yang diduga milik Balai Taman Nasional Takabonerate berasal dari Pulau Tinabo yang merupakan Pos Balai Taman Nasional Takabonerate. Selanjutnya saat kejadian penganiayaan, korban dan perahu yang telah ditabraki ditinggalkan begitu saja oleh oknum-oknum tersebut. 

Bukan saja dianiaya dan ditabraki, namun Kompasianer mendapat kabar pasti kalau perahu mereka juga ditembaki oleh petugas dengan alasan melarikan diri pada saat ditembaki tersebut. Informasi ini kemudian dikaitkan dengan dugaan petugas kalau nelayan ini adalah pelaku kegiatan terlarang. Namun sumber tidak menyebut kegiatan terlarang yang dimaksud. 

"Iya ada bekas-bekas peluru yang berlubang diperahu korban dan setelah kejadian penganiayaan, Puasa mengalami luka pada dahinya dengan 24 jahitan, sampai sekarang masih pusing-pusing kasian, jelas sumber Kompasianer. 

Pantauan Kompasianer, Polisi dari Polres Kepulauan Selayar telah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini, dan telah melakukan pengambilan keterangan terhadap korban berteman di kantor desa Rajuni,

Kompasianer juga mendapat informasi pasti bahwa Petugas berseragam biru-biru yang diduga kuat terlibat dalam penganiayaan bukan personil Polres Kepulauan Selayar namun disebut-sebut adalah personil dari luar Polres Kepulauan Selayar. 

Kejadian penganiayaan nelayan Pulau Rajuni bernama Puasa, menambah panjang kasus dan kejadian serupa di dalam Kawasan Nasional Takabonerate, diantaranya penembakan nelayan di Pulau Rajuni sebelumnya, kemudian penembakan nelayan Bonelambere, penganiayaan nelayan Tarupa dan sejumlah kejadian lainnya di Kawasan Taman Nasional ini yang hingga saat ini belum terungkap. 

Sejumlah pihak kemudian memberi tanggapan melalui akun media sosial facebook bahwa proses hukum atas apa yang telah terjadi terhalang atas tidak adanya laporan dari korban, sehingga dinilai tidak ada dasar untuk proses pengungkapan selanjutnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun