Mohon tunggu...
Arshy Yusuf
Arshy Yusuf Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Enlightenment

Selanjutnya

Tutup

Money

Program "Pancingan"

15 Oktober 2020   23:23 Diperbarui: 15 Oktober 2020   23:37 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara, merupakan suatu organisasi yang dibentuk oleh sekumpulan orang yang mendiami suatu tempat dan memiliki tujuan tertentu. Menurut Mac Iver, negara harus memiliki tiga unsur pokok, yaitu, wilayah, rakyat, dan pemerintahan. Pemerintahan dalam suatu negara memiliki kewajiban untuk menjalankan pemerintahannya agar negaranya tersebut mampu mencapai tujuannya. 

Tujuan negara secara umum adalah menyelenggarakan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyatnya. Dalam proses memenuhi kebutuhan agar tujuan terbentuknya negara dapat tercapai, negara tidak bisa semata-mata hanya mengandalkan kemampuan dirinya sendiri. Negara harus bekerja sama dengan negara lain agar kelebihan dan kekurangan negara yang satu dengan yang lainnya dapat terlengkapi. 

Oleh karena itu hal tersebut dikenal dengan unsur deklaratif suatu negara, yaitu pengakuan negara lain terhadap kedaulatan negara tersebut. Tanpa unsur tersebut, negara tidaklah mungkin melakukan kerja sama dengan negara lain, karena belum mampu dianggap sebagai suatu negara.

Tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 alenia keempat berbunyi:

"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan, Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan Mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia".

Kita mengetahui dan tentunya merasakan bahwa negara Indonesia sampai saat ini belum bisa sepenuhnya dapat mencapai tujuannya. Sejak zaman presiden soeharto, yang dikenal dengan zaman pembangunan hingga sampai saat ini Presiden Joko Widodo menerapkan sistem pembangunan yang pesat terhadap Indonesia. 

Apakah pembangunan itu dilakukan sendiri oleh pemerintah Indonesia atau pemerintah Indonesia menjalin kerja sama dengan negara lain atau organisasi internasional lain untuk membangun negaranya. Itu semua untuk Indonesia sendiri agar kedepannya dapat lebih berkembang. Akan tetapi apakah kita sebagai warga negara ketahui apa yang tidak nampak 'dipermukaan'?

Kerja sama antar negara adalah hal yang tidak bisa dibendung, mengingat negara satu sama lain saling membutuhkan. Negara maju memiliki SDM yang maju akan tetapi SDA-nya kurang. Sedangkan negara-negara berkembang memiliki SDA yang berlimpah akan tetapi tidak bisa mengolahnya karena SDA-nya yang kurang. Sehingga terjalinlah kerja sama antar negara. Akan tetapi ada bentuk kerja sama dimana negara berkembang membutuhkan dana dari negara maju sedangkan negara maju dapat mengeksploitasi sumber daya alam di negaa berkembang.

Suatu program kerja sama yang dibentuk oleh negara maju, yang memiliki sistem kerja sama bernama "Structural Adjustment Program", adalah program kerjasama dimana seorang anggota dari negara maju tersebut mendatangi negara berkembang, memperkenalkan konsep pembangunan dengan melakukan pembangunan infrastruktur sebanyak-banyaknya, jalan raya, pelabuhan, bandara pembangkit listrik dan lain-lain. 

Lalu menawarkan bantuan dana kepada pemerintah di negara tersebut untuk membangun hal tersebut di negaranya agar menjadi lebih berkembang. 

Akan tetapi bantuan dana tersebut tidaklah gratis, tapi diikuti dengan syarat-syarat tertentu. Syarat-syarat yang termasuk didalamnya adalah dimana setiap negara yang memiliki hutang haruslah tunduk kepada aturan liberal. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun