Mohon tunggu...
arry ..
arry .. Mohon Tunggu... -

hanya ingin melihat sesuatu yang aneh, tetapi tidak ingin terlihat aneh....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Penembakan Bripka Sukardi sebagai Cermin untuk Mengoreksi Tunjangan Remunerasi

11 September 2013   09:25 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:03 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kita terhenyak kembali dengan adanya aksi penembakan yang menimpa salah satu anggota polisi di depan kantor KPK Kuningan Jakarta. Bripka Sukardi, anggota Provost Mabes Polri yang menjadi korban penembakan orang tak dikenal pada saat melakukan pekerjaan pengawalan seorang diri terhadap 6 truk tronton dari Tanjung Priok, Jakarta Utara menuju Tower Setia Budi di Jl Rasuna Said, Kuningan, Jaksel.

Tanpa mengurangi rasa turut berduka cita terhadap korban, sudah sepantasnya kita patut mempertanyakan kenapa Bripka Sukardi melakukan pengawalan seorang diri tanpa didampingi oleh rekan polisi lainnya. Menurut Wakapolri Komjen Oegroseno, Bripka Sukardi ternyata melakukan pengawalan di luar tugas kantor, artinya pengawalan yang dilakukan adalah pekerjaan sampingan untuk mendapatkan penghasilan tambahan.

Dengan adanya kejadian ini, apakah dapat diambil kesimpulan bahwa selama ini penghasilan seorang anggota polisi masih belum mencukupi ?

Memang sungguh memprihatinkan, ditengah pemerintah gencar memberikan remunerasi terhadap aparatur negara termasuk kepolisian ternyata efek dari pemberian tunjangan kinerja ini masih belum memperoleh tujuan yang diinginkan, yakni aparatur tidak boleh mencari tambahan diluar dinas dan diharapkan bisa fokus terhadap tugasnya.

Kalau kita melirik kasus korupsi Irjen Djoko Susilo yang telah mengemplang dana milyaran rupiah, Kasus Aipda Labora Sitorus dan kasus anggota polisi lainnya, yang mana tindakan tersebut dilakukan pada saat tunjangan remunerasi sudah diberikan kepada negara.

Dari kasus ini, apakah kita bisa mengambil kesimpulan bahwa selama ini tunjangan remunerasi yang sudah diberikan oleh negara tidak menjadi stimulus bagi peningkatan kinerja anggota kepolisian dan dampak dari remunerasi tersebut sia-sia....???

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun