Mohon tunggu...
Arolina Sidauruk
Arolina Sidauruk Mohon Tunggu... Pengacara - Waktu itu sangat berharga

Bagai menegakkan benang basah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kuliah Kerja Usaha (KKU)

2 Oktober 2021   18:32 Diperbarui: 2 Oktober 2021   18:35 2054
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Salah satu persyaratan untuk memperoleh gelar sarjana pada setiap Fakultas adalah dengan melaksanakan KKN ( Kuliah Kerja Nyata ) Pada dasarnya Kuliah Kerja Nyata (KKN) atau yang saat ini dikenal dengan nama KKU merupakan bentuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh mahasiswa dengan tujuan pendekatan lintas keilmuan dan sektoral pada waktu dan daerah tertentu. 

KKU merupakan wadah akademik yang memadukan dua Dharma Pendidikan: Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang dilaksanakan oleh mahasiswa, di bawah bimbingan dosen pembimbing, dan dikoordinasi sebagai program pengabdian berkelanjutan. KKU lahir dari kesadaran akan perlunya peran-serta Uiniversitas dalam menyikapi perkembangan kehidupan dimasyarakat sesuai dengan bidang ilmu masing-masing Fakultas. 

Melalui realisasi peran tersebut sangat diharapkan akan terbentuk sebuah Perguruan Tinggi yang berkembang dan menyatu (bersinergi) dengan masyarakat  sekitarnya yang tumbuh secara dinamis. Implementasi ini sudah tampak melalui KKN yang dikembangkan secara terfokus melalui konsep Program KKU, dengan memegang prinsip pendidikan multidisiplin, inter disipliner (kerjasama antar bidang ilmu-kajian).

Beberapa waktu lalu kami kedatangan Mahasiswa Fakultas Hukum dari Universitas Simalungun yang berada di Kota Pematangsiantar Propinsi Sumatera Utara. Sesuai dengan surat pengantar dari  Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat ( LPPM ) Universitas tersebut mereka akan mengadakan Kuliah Kerja Usaha ( KKU ) selama lebih kurang 21 ( duapuluh satu hari ) atau mulai tanggal 9 Agustus 2021 hingga 30 September 2021. 

Karena mereka mahasiswa Fakultas Hukum yang menjatuhkan  pilihan KKU nya jatuh ke kantor kami yaitu di Kantor Advokat Ramadin Turnip SH & Rekan   dikota yang sama. Mengapa memilih belajar  di Advokat, mengapa tidak di Kejaksaaan atau Pengadilan atau Instansi lain dibawah Kementrian HukumHam? Pasti mereka mempunyai alasan yang berbeda satu sama lain dan kami dengan senang hati menerima kehadiran mereka.

Sebagai langkah awal yang kami lalukan adalah sesi  memperkenalkan diri masing-masing, kewajiban kami sebagai tentor bertanya apa motivasi mereka mengikuti KKU di tempat Lawyers, mengapa tidak di kantor yang saya sebutkan diatas, salah satu jawaban mereka yang kami simpulkan adalah bahwa mereka ingin melihat proses penyelesaian suatu perkara yang dilakukan oleh seorang lawyers hingga mencapai putusan yang adil dan seadil-adilnya.

Dari kelima peserta KKU tersebut mereka mengambil Prodi Hukum Pidana, kami agak sedikit kewalahan untuk memperkenalkan Hukum Acara Perdata yang  lebih sering kami tangani. Tapi dengan kegigihan dan keseriusan mereka akhirnya hingga selesai masa KKU mereka pun mengerti apa perbedaan Hukum Pidana dan Hukum Perdata.

1.Dihari Pertama.

Hari pertama mereka mendapatkan materi tentang sebagian isi dari UU No.18 tahun 2003 tentang advokat, " Advokat dalam perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian secara damai .Advokat tidak dibenarkan  memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya.Advokat tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang"

setelah itu kami mencoba membawa alur pikir mereka untuk membuat sebuah kasus Pidana sesuai dengan apa yang mereka tangkap dari materi yang sudah di sampaikan. Soal benar tidaknya kasus itu terjadi adalah persoalan lain, sebab ilmu yang mereka dapat di kampus tidak sedalam praktek yang mereka peroleh dikantor lawyers. Maka   wajar apabila kasus yang mereka buat tidaklah sesempurna yang kitaharapkan, dan itulah tugas tentor (kami) untuk meluruskannya.

2.Dihari Kedua

Setelah  mereka berhasil membuat kasus Pidana masing-masing, kami pun mengarahkan mereka untuk membuat sebuah Surat Kuasa. Yang muatannya berhubungan dengan kasus yang mereka buat, kami tidak boleh intervensi sebuah kasus yang belum tentu mereka bisa serap, sebab teori dan praktek  agak mempunyai makna dan arti yang  berbeda. Sebagai tanda mereka mulai minat dengan tugas tersebut,  mereka mulai bertanya " apa itu Hak Retensi dan Hak Subsitusi?"

3.Dihari Ketiga

Karena kami sedang menangani  sebuah kasus Perdata,   kami juga melibatkan mereka untuk ikut bergabung dan hadir  ke Pengadilan, tujuannya  supaya mereka mengenal lapangan dan bagaimana proses persidangan berjalan sebagaimana mestinya. Mereka sangat antusias dan aktif menanyakan sesuatu kepada kami selaku pembimbing yang dirasa ganjil dan aneh. Untuk membuat suasana menjadi akrab, sesekali kami ber diskusi di warung kopi tentu dengan tetap mentaati  Prokes.

4.Dihari keempat

Hari ini tentor memberikan materi tentang Perbuatan Melawan Hukum.. Dengan contoh kasus  sebuah penipuan penggunaan lahan yang belum dibayar lunas,tetapi tergugat sudah mendirikan beberapa bangunan. ( Kasus ini sudah inkracht,dan kami dinyatakan menang ). Kasus ini mengandung unsur Perdata dan Pidana.

5.   Dihari Kelima

Hari ini kami menantang mereka dengan membuat sebuah surat Gugatan. Dengan contoh kasus Wanprestasi. Kami membuat Tim Kecil. Si Ar sebagai  Penggugat dengan 3 orang dari mereka berperan sebagai Rekans. Si Bon sebagai Tergugat  dibantu 2 orang dari mereka sebagai partners. Dan bertindak sebagai Panitera adalah si Crt.terakhir sebagai Hakim kami menghunjuk Pak RT.9Big Boss )

Oh ya hampir terlewatkan bahwa sebagai bukti mereka  selalu hadir dan aktif, kami membuat daftar hadir dan laporan mingguan, ini adalah syarat utama yang dibuat dan menjadi  peraturan Kampus, maka saya sebagai Pembimbing harus selalu menagih laporan tersebut setiap Senin pagi. Untuk membuat suatu laporan mereka harus bekerja sama dan harus rajin bertanya. semua proses persidangan disampaikan didalamnya dan kegiatan selama seminggu  tanpa   ada yang di tutup-tutupi, hal ini tentu secara tidak langsung memberikan pelajaran kepada mereka bagaimana seorang Lawyers harus bertindak jujur dan bisa bekerja sama dalam tim untuk memecahkan sebuah kasus.

6.Dihari Keenam dan selanjutnya

Kami melakukan sidang lapangan ke salah satu objek perkara ( Perbuatan Tidak Menyenangkan) . Klien kami dituduh  mengambil batas-batas tanah  dalam sengketa tanah warisan. Dengan mengundang Badan Pertanahan Nasional kami melakukan pengukuran ulang atas tanah tersebut.   kami  menyertakan siswa  KKU untuk melihat langsung ke TKP   ( Tempat Kejadian Perkara ) anehnya  lawan klien kami tidak bersedia  menghadiri undangan yang dilayangkan Kepala Desa, dan itu semua menambah wawasan para peserta KKU yang mengakibatkan timbulnya pertanyaan dibenak mereka, "apakah pengukuran tersebut syah meskipun tidak dihadiri salah seorang pihak yang bertikai "?  

Yang berimbas bahwa Lawan klien kami melayangkan protes kepada Badan Pertanahan Nasional dengan mencantumkan nama kami sebagai Lawyers Kuasa Hukum  klien. Alhasil hingga sekarang persoalan menjadi serius, manakala pihak kami memprotes keras surat keberatan lawan yang tanpa melampirkan bukti-bukti syah seperti akte Notaris dan yang lain nya.

 Disela kesibukan dalam pengerjaan konsep-konsep kasus , Kami juga sering melaksanakan diskusi santai tentang apa saja kendala-kendala didalam penyelesaian sebuah kasus. Pada umumnya mereka terbentur didalam penyusunan kata-kata yang berbau bahasa Hukum, sementara selama dalam perkuliahan mereka  hanya mendapatkan teori dan belum pernah menjalani  praktek dengan kejadian -- kejadian yang sesungguhnya.

A.Pembelajaran /alur  pelaksanaan sidang.Perdata

1.Sidang dinyatakan terbuka untuk umum, para pihak diperintahkan memasuki ruang sidang,para pihak diperiksa identitasnya,juga para advokat wajib memiliki izin dari organisasinya, apabila para pihak sudah melengkapi identitasnya diberi waktu untuk melakukan mediasi,ditawarkan apakah menggunakan Hakim mediator?apabila tidak terjadi kesepakatan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan,sebaliknya apabila mediasi berhasil akan dibuat akte perdamaian,apabila tidak ada persesuaian dilanjutkan dengan  sidang jawaban tergugat yang berisikan  eksepsi bantahan,gugatan rekonvensi, jika ada gugatan rekonvensi bisa berposisi sebagai penggugat, dilanjutkan dengan sidang replik dari penggugat,apabila digugat rekonvensi  maka ia berkedudukan sebagai tergugat rekonvensi,sebelum pembuktian ada kemungkinan putusan sela.Pembuktian. dimulai dari penggugat  berupa bukti surat dan saksi-saksi dilanjutkan dengan tergugat berupa bukti surat dan saksi-saksi. apabila menyangkut tanah dilakukan pemeriksaan setempat, kesimpulan dan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.

B.Pembelajaran /alur sidang untuk kasus Pidana

Sidang dinyatakan terbuka untuk umum, kecuali  perkara tertentu.PU diperintahkan untuk menghadirkan terdakwa dipersidangan,terdakditanyakan identitasnya,ditanyakan apakah sehat,apakah didampingi kuasa hukum ( Jika tuntutan kepadanya  5(lima) yahun.Pembacaan dakwaan.kemudian ditanyakan apakah mengajukan eksepsi? apabila iya maka sidang dinyatakan ditunda.,apabila eksepsi ditolak dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.Pemeriksaan saksi-saksi dan apabila ada saksi yang meringankan boleh mengajukan saksi ahli. dilanjutkan pemeriksaan terdakwa.Tuntutan.Pembelaan, Replik dari PU,Duplik dan terakhir putusan oleh Majelis Hakim.      

C.Penilaian

Berdasarkan hasil kegiatan  siswa KKU maka sebagai Penilaian akhir kami berhak memberikan apresiasi sebagai berikut :

Kehadiran

Disiplin dan Tanggujawab

Kemampuan  bekerjasama dalam Tim

Penguasaan  Teori dan Praktek Lapangan

Kreativitas dan Kemampuan bekerja

D.Laporan Mingguan

Laporan Mingguan menampilkan kegiatan selama 5 (lima) hari kerja dengan format antara lain : Hari, Tanggal dan Uraian Kegiatan. Di tandatangani oleh Advokat Pembimbing.

Akhirnya secara keseluruhan kegiatan Mahasiswa KKU di kantor Lawyers Ramadin Turnip & Rekan selesai tepat waktu dengan sangat berkesan. Bertambahnya ilmu pengetahuan yang mereka dapatkan di bidang Hukum di kantor Lawyers  khususnya dalam penyelesaian sebuah perkara adalah menjadi suatu kebanggaan bagi kami sebagai Pembimbing. Ternyata berbagi itu indah dan sangat sederhana, tidak ada yang dirugikan baik materi maupun moril. Selamat membuat skripsi anak-anak kami, jadilah pejuang masa depan.Junjung tinggi Alumnimu dan jangan pernah menyesal menjadi bagian dari Almamater.  Hormati kedua orangtuamu yang sudah bersusah payah menyekolahkanmu,tetap semangat, raihlah cita-citamu Dan yang terpenting tingkatkan ibadahmu agar kamu berjalan di jalan yang tepat. BRAVO

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun