Mohon tunggu...
Arolina Sidauruk
Arolina Sidauruk Mohon Tunggu... Pengacara - Waktu itu sangat berharga

Bagai menegakkan benang basah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ini tentang Uang yang Berhantu

13 April 2021   16:15 Diperbarui: 13 April 2021   16:20 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah sekian lama aku mondar mandir dengan modal keyakinan dan keberanian,maka hari ini aku ingin mengatakan bahwa uang memang berhantu dan mengerikan. Dengan profesi ku sebagai lawyer, aku ingin hal ini tidak akan terjadi kepada orang lain yang mempunyai kasus yang serupa. 

Kronologi kejadian ini sebenarnya sangat memprihatikan, adalah sepasang kekasih yang saling mencintai, tertangkap basah melakukan perbuatan susila, sehingga silelaki ( F) di massakan dan diserahkan kepada polisi.keluarga Korban membuat pengaduan, dan si F pun ditahan.seiring dengan berjalannya waktu aku sebagai kuasa hukum Yg dihunjuk si F pun melakukan mediasi, hasilnya antara pihak korban dan tersangka pun berdamai,diatas kertas bermaterai dan tertera poin-poin kesepakatan. 

Tiba giliran mencabut pengaduan, disinilah uang ternyata berhantu. Terasa aroma hantu yang membuat ku terpaksa menahan diri,menyeimbangkan antara logika dan emosi.

Sejak awal polisi dgn inisial P  menyarankan untuk berdamai, dan boleh dilakukan dimana pun.tetapi ketika nego kami alot, S sijuper menyalahkan kuasa hukum Yg melakukan perdamaian tanpa konsultasi dengan dia, ternyata trik mereka ini sangat menggelikan,jupernya keberatan atas perdamaian tersebut, karena dilakukan tanpa izinnya, padahal kami beranggapan pihak polisi tersebut berada di satu unit,satu ruangan,satu tim dan mestinya satu bahasa.ternyata trik ini kampungan.konyol.dan seperti tidak berpendidikan. Ketika nego kami tidak menemukan satu titik, P (pakpol) yang menyarankan km berdamai itu,diam2 menghubungi orang tua si F untuk meminta imbalan. Lha..... maksudnya opo toh?juper pun curiga dengan menyatakan bahwa"aku yg periksa, mestinya kalian konsultasi ke aku"jangan ke orang lain.padahal mereka satu Tim.

Emosikupun sudah diubun-ubun,aku ingin bertemu dengan Kanit,tapi sang kanit menolak,hal ini terdengar via telepon seluler yang mendadak mati,,eh dimatiin. Lalu aku ingin bertemu dengan kasat, lagi-lagi ajudannya menolak..ooooo bangsaku.... 

Pakpol keukeuh dengan jumlah rupiah yang mereka mintak. Padahal aku sudah bermohon agar si F dikeluarkan dengan modal perdamaian antara kedua belah pihak dan pencabutan laporan pengaduan.selama 7hari penahanan F aku berusaha dengan niat baik, kekeluargaan dan sikap merendah. 

Terenyuh aku melihat klien kami yang miskin,papa yang bekerja di sawah orang.yang kalau untuk makan sehari-hari pun tidak bisa terjamin ada. darimanalah dia dapat uang sebanyak yang mereka inginkan? Dan yang paling penting kedua belah pihak telah berdamai yang kami lakukan dengan cara adat Batak.. dengan berat hati dan tidak ikhlas si klien kami memberikan uang yang berhantu itu walaupun dibawah target, kutimpali dengan sedikit emosi, kusampaikan kepada pakpol supaya pencabutan laporan segera diproses.

Saat ini kutulis pengalaman ku diruang tunggu unit PPA, sembari administrasi sedang diproses. Pesanku.... siapa tau pembaca ada yang bekerja sebagai pakpol, bekerja lah dengan nurani, jangan paksa rezeki menghampirimu.tidak baik untuk keluarga, sebelum anda memaksa  pihak yang berperkara, yakinlah mereka juga tahu kog menyampaikan rasa terima kasih, tetapi bukan karena patok dan target yang kau sampaikan. 

Miris aku melihat kondisi ini, tidak ada ketakutan sama sekali, bahkan ini sudah seperti tradisi dan kewajiban. Mau tidak mau klien memberikan uang karena takut anaknya disiksa.berharap mereka akan segera berkumpul kembali.hal ini menambah daftar pustaka bagiku yang dapat dijadikan pengalaman hidup dan  inspirasi untuk memperoleh keadilan yang hakiki.

Semoga masih banyak pakpol yang bekerja dengan hati nurani, yang mempunyai iman kuat, yang dengan kesadaran tinggi mau membuka diri sebagai pelayan bukan dilayani.

Sebagaimana diberlakukan nya panggung sandiwara..

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun