Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Telak, Cara Mahfud Sindir JK Soal Kritik Pemerintah Tanpa Dipanggil Polisi

15 Februari 2021   08:28 Diperbarui: 15 Februari 2021   10:10 1072
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Begini isi cuitan Ferdinand yang dilaporkan;

"Hebat juga si caplin, bawa duit sekoper ke Arab, bayar ini itu beres semua. Agenda politik 2022 menuju 2024 sudah dipanasi lebih awal. Tampaknya presiden akan sangat disibukkan oleh kegaduhan rekayasa caplin demi anak emasnya si asu pemilik bus edan".

Mahfud lebih lanjut juga menyebut bahwa isu tentang kritik terhadap pemerintah ini sudah ada sejak JK menjadi Wakil Presiden, dan pemerintah nampak berada di posisi dilema.

Maksudnya dilema seperti ini, jika kritik tidak ditindak malah menjadi liar, sedangkan jika ditindak pemerintah dianggap anti kritik dan diskriminatif.

***

"Sindiran" Mahfud ini memang dilihat dari satu sisi dapat dianggap cukup telak bagi JK.

Frasa "mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi" ini nampak bagi Mahfud sesuatu yang tendensius mengarah ke pemerintah, padahal warga negara seperti JK juga dapat menggunakannya ketika merasa dirugikan---kasus dengan Ferdinand Hutahaean.

Bahkan jika ditilik lebih jauh, pernyataan Mahfud ini juga seperti mengingatkan bahwa JK pernah punya kesepahaman yang sama soal ini, terkhususnya soal isu pasal karet di UU ITE.

Di situasi Pilpres 2019 misalnya, isu tentang ini dimunculkan oleh  Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang membentuk tim khusus untuk mengkaji bahwa UU tersebut banyak disalahgunakan pihak berkuasa.

JK yang saat itu bertugas sebagai Ketua Dewan Pengarah Timses Jokowi-Ma'ruf memberikan argumentasi bahwa tidak bisa dikatakan sebagai pasal karet,  karena masih ada seorang hakim yang punya peran penting dalam memutus kasus terkait UU ITE.

"Yang harus menafsirkan itu sehingga tidak menjadi karet ya hakim. Saya kira banyak undang-undang yang pada akhirnya hakimlah yang memutuskan apakah itu sesuai atau tidak," kata JK saat itu, dikutip dari Detik.com.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun