Kabarnya, Yasonna akan mengajukan revisi PP tersebut dalam ratas bersama Presiden Jokowi. Kemungkinan besar, jika KPK dimintakan saran, koruptor tidak akan lepas.
Apakah pertimbangan kemanusiaan tidak perlu dipikirkan?
 Soal ini seharusnya dapat dipersiapkan dengan lebih matang jangan terburu-buru, perlu ada parameter yang jelas apakah memang napi korupsi di usia 60 tahun adalah kelompok yang rentan tertular Covid-19.
Bukan itu saja, meskipun mencegah, kita belum temukan kasus di penjara ada yang positif corona, logikanya malah mengisyaratkan bahwa potensi usia lanjut keluar penjara untuk tertular bisa lebih besar.
Persoalannya lagi, Kemenkunham seharusnya memperketat protokol kesehatan di penjara daripada mengeluarkan napi secara besar-besaran seperti ini, namun ceritanya menjadi berbeda ketika momentum pandemi ini ingin digunakan hanya untuk mengurangi penjara yang memang sudah over kapasitas.
Posisi saya, koruptor no, demi kebaikan mereka juga. Jika boleh mengusulkan, di Ceko, para napi koruptor diberikan mesin jahit, untuk menjahit masker untuk kebutuhan proteksi mereka juga. Kemenkunham mungkin bisa memikirkan alternatif ini.