Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menyoal Sikap Bercabang KPK tentang Napi Koruptor Bisa Bebas Karena Pandemi Covid-19

2 April 2020   11:57 Diperbarui: 2 April 2020   12:00 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Illustrasi Penjara : Gambar : Kompas.com

Di tengah upaya pemerintah untuk melawan pandemi virus Coroan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengusulkan agar narapidana korupsi usia di atas 60 tahun bisa dibebaskan di tengah pandemi virus Corona melalui revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan..

Hal ini menuai berbagai respon, dan ada yang setuju tetapi tak sedikit yang mengecam . Framing tentang sikap  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sang panglima pemberantasan korupsi bahkan dapat dikatakan bercabang.

Perhatikan saja bagaimana sikap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang nampak menyambut baik ide Yasonna Laoly agar narapidana korupsi usia di atas 60 tahun bisa dibebaskan di tengah pandemi virus Corona (COVID-19).  Alasan Ghufron, adalah pertimbangan aspek kemanusiaan.

"Kami menanggapi positif ide Pak Yasonna, sebagai respons yang adaptif terhadap wabah virus COVID-19, mengingat kapasitas pemasyarakatan kita telah lebih dari 300%, sehingga penerapan social distance untuk warga binaan dalam kondisi saat ini tidak memungkinkan mereka sangat padat sehingga jaraknya tidak memenuhi syarat pencegahan penularan virus COVID-19. Ini adalah murni pertimbangan kemanusiaan," kata Nurul Ghufron, Rabu (1/4/2020), seperti dilansir dai Detik.com.

Pertimbangan kemanusiaan???

Menurut Ghufron,  di tengah kondisi wabah virus Corona saat ini, memang seharusnya pertimbangan kemanusiaan lebih dikedepankan. Sebab, ia menilai para napi juga harus dijamin keselamatannya dari ancaman penularan virus Corona.

Kolega di Ghufron di KPK, Plt Jubir KPK Ali Fikri bersikap amat berbeda, utara dan selatan. Ali FIkri berharap agar tidak ada satupun kemudahan yang diberikan.  Tidak ada toleransi bagi koruptor.

"KPK berharap jika dilakukan revisi PP tersebut tidak memberikan kemudahan bagi para napi koruptor, mengingat dampak dan bahaya dari korupsi yang sangat merugikan negara dan masyarakat," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (1/4/2020).

Apa yang salah, sehingga KPK bisa bercabang? Menurut Ali, salah satu persoalannya adalah KPK juga tidak pernah diminta pendapat tentang substansi dari materi yang akan dimasukkan dalam perubahan PP tersebut. Padahal, menurutnya, setiap perubahan aturan harus dikaji terlebih dahulu. Nah.

***

Publik jangan terlalu kuatir dahulu, karena meskipun keputusan tentang 35 ribu narapidana yang akan dibebaskan berdasarkan Permenkum HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020 sudah disetujui Jokowi, namun soal Napi Koruptor ini belum karena masih perlu ada revisi sekaligus persetujuan.

Kabarnya, Yasonna akan mengajukan revisi PP tersebut dalam ratas bersama Presiden Jokowi. Kemungkinan besar, jika KPK dimintakan saran, koruptor tidak akan lepas.

Apakah pertimbangan kemanusiaan tidak perlu dipikirkan?

 Soal ini seharusnya dapat dipersiapkan dengan lebih matang jangan terburu-buru, perlu ada parameter yang jelas apakah memang napi korupsi di usia 60 tahun adalah kelompok yang rentan tertular Covid-19.

Bukan itu saja, meskipun mencegah, kita belum temukan kasus di penjara ada yang positif corona, logikanya malah mengisyaratkan bahwa potensi usia lanjut keluar penjara untuk tertular bisa lebih besar.

Persoalannya lagi, Kemenkunham seharusnya memperketat protokol kesehatan di penjara daripada mengeluarkan napi secara besar-besaran seperti ini, namun ceritanya menjadi berbeda ketika momentum pandemi ini ingin digunakan hanya untuk mengurangi penjara yang memang sudah over kapasitas.

Posisi saya, koruptor no, demi kebaikan mereka juga. Jika boleh mengusulkan, di Ceko, para napi koruptor diberikan mesin jahit, untuk menjahit masker untuk kebutuhan proteksi mereka juga. Kemenkunham mungkin bisa memikirkan alternatif ini.

Referensi

Referensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun