Mohon tunggu...
Arnold Adoe
Arnold Adoe Mohon Tunggu... Lainnya - Tukang Kayu Setengah Hati

Menikmati Bola, Politik dan Sesekali Wisata

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mencerna Status Tanggap Darurat untuk DKI Jakarta oleh Anies Baswedan

20 Maret 2020   20:24 Diperbarui: 20 Maret 2020   20:48 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (13/3/2020).(KOMPAS.com/NURSITA SARI)

"Pada hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana wabah covid-19," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/3/2020), dilansir dari Kompas.com.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan  akhrinya menetapkan status Jakarta saat ini sebagai tanggap darurat bencana pandemi covid-19.  

Penetapan status ini diambil  setelah Anies  berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, dan ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Status ini diambil berdasarkan data yang menunjukan bahwa DKI Jakarta memiliki kasus pasien positif covid-19 terbanyak di Indonesia.

Sebagai informasi, hingga Jumat, total kasus positif covid-19 di DKI Jakarta mencapai mencapai 215 orang, dengan  angka pasien covid-19 yang meninggal di DKI Jakarta juga menjadi yang tertinggi, yakni sebanyak 18 orang.

Definisi Status Tanggap Darurat


Dari UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang dimaksud bencana terdiri dari bencana alam, nonalam dan sosial.

Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.

Dalam hal ini penyakit coronavirus (covid-19) termasuk bencana nonalam yang sudah ditingkat pandemi sesuai dengan pernyataan WHO.

Di UU no 24 tahun 2007 ini juga diatur dengan keadaan atau  status keadaan darurat bencana. Dari keadaan ini bisa dibagi menjadi tiga bagian yaitu siaga darurat, tanggap darurat dan darurat ke pemulihan.

Dalam keadaan siaga darurat, potensi ancaman bencana sudah mengarah pada terjadinya bencana yang ditandai dengan adanya informasi peningkatan ancaman berdasarkan sistem peringatan dini yang diberlakukan dan pertimbangan dampak yang akan terjadi di masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun