Mohon tunggu...
Kebijakan

Bea Cukai sebagai Pengawas Barang Internasional

14 Maret 2019   10:01 Diperbarui: 14 Maret 2019   11:55 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Output Edutrip Kewarganegaraan 2019

Bea Cukai sebagai Pengawas Barang Internasional

Disusun oleh:

ARMAN NOVRIANTO (672016208)

DINIKA AGATHA PADANG ALLO (312017112)

HERLIN PATRICELLA BARUNG (312017219)

 

Di era globalisasi saat ini khususnya di Indonesia, masyarakat semakin cerdas akan penggunaan social media, sehingga masyarakat dengan mudahnya mengimport dan mengksport barang, yang akan menimbulkan berbagai dampak seperti perdagangan bebas. Maka dari itu pemerintah Indonesia membentuk sebuah Lembaga yang bergerak dalam bidang pengawasan barang di wilayah-wilayah kepabeanan dalam memberikan kepastian hukum dalam dunia perdagangan yang mana Lembaga tersebut adalah Bea Cukai.  

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Kepabeanan tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995, Bea adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang yang di import dan di eksport. Sedangkan Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat ataupun karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau biasa disebut dengan bea cukai adalah Lembaga pemerintahan yang melakukan pungutan-pungutan terhadap barang eksport dan import serta barang-barang khusus. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) atau biasa yang disebut dengan Bea Cukai memiliki fungsi-fungsi, sebagai berikut:

  • Memfasilitasi perdagangan yang dapat menciptakan perdagangan yang kondusif.
  • Memberi dukungan terhadap industri dalam negeri sehingga memiliki keunggulan dalam pasar internasional.
  • Meningkatkan pendapatan negara lewat Bea masuk, PDRI, dan cukai.

Barang import digolongkan menjadi barang dilarang import yang bersifat mutlak selain barang dikecualikan (misalnya dalam mengimport minuman keras hanya diperbolehkan maksimal 1 Liter; barang dibatasi importnya yang memerlukan izin import; barang bebas import yang tidak memerlukan izin. Dalam mengimport barang, Bea Cukai menerapkan prinsip dasar yaitu pemenuhan kriteria larangan dan batasan setelah disetujui kemudian barang dikenakan biaya import barang. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No 48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor ditetapkan barang-barang import harus dengan keadaan baru dalam hal tertentu, Menteri perdagangan dapat menetapkan barang yang diimport dalam keadaan yang bukan baru, importir wajib memiliki perizinan import atas barang yang dibatasi importnya sebelum barang yang masuk ke daerah pabean, dan juga terhadap barang yang diimport tidak memiliki perizinan wajib di eksport kembali oleh importir. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun