Mohon tunggu...
Arkilaus Baho
Arkilaus Baho Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Duluan ada manusia daripada agama. Dalam kajian teori alam, bahwa alam semesta ini usianya 14.000 juta tahun, baru setelah 10.000 juta tahun kemudian terdapat kehidupan di bumi ini. Manusia jenis Homo Sapiens baru ada 2 juta tahun yang lalu, sedangkan keberadaan agama malah lebih muda dari kemunculan agama yaitu 5 ribu tahun lalu. B.J Habibi

Selanjutnya

Tutup

Money

Soal Kebijakan Investasi Freeport, Jokowi Belajar dari Bupati Timika Papua

4 Februari 2015   22:32 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:49 704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hutan Habis dimakan kebun moderen bernama perusahaan sawit. (foto:penulis ketika meliput ke lokasi sawit pt.nabire baru di Nabire Papua)

[caption id="attachment_349318" align="alignnone" width="630" caption="Hutan Habis dimakan kebun moderen bernama perusahaan sawit. (foto:penulis ketika meliput ke lokasi sawit pt.nabire baru di Nabire Papua)"][/caption]

Sebelum gonjang-ganjing ijin smelter Freeport bergulir, investasi sawit di daerah Timika Timur bernama PT. PUSAKA AGRO LESTASI (PT.PAL), telah dicabut ijinya oleh Bupati setempat pada 16 Desember 2014, dengan alasan demi masa depan orang Papua serta merusak lingkungan hidup. Perusahaan sawit konsorsium wilmar ini yang juga join investasi dengan grub noble itu.


Perusahaan sawit dicabut ijinya pake SK Bupati. Sementara perpanjangan smelter Freeport (eksport bahan mentah) pakai SK menteri ESDM. Dunia sudah tabulabalik, UU melarang, PERPES melarang, toh, eksekusi pakai aturan menteri demi mengurus sebuah tambang raksasa kelas dunia

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said mengatakan telah memperpanjang izin ekspor PT Freeport Indonesia. Perpanjangan izin ekspor itu berlaku sampai enam bulan ke depan. Namun perpanjangan kontraknya belum diputuskan. Langkah Sudirman S itu mendapat apresiasi dari mamarika (Amerika). Presdir Freeport yang mantan petinggi BIN menyatakan hal itu usai MOU diteken. Selengkapnya baca disana (Ini Alasan Pemerintah Perpanjang Ijin Eksport Freeport).

Mulus bagi asing, tapi tidak bagi orang Indonesia, termasuk presiden? Wakil Ketua DPR Fadli Zon dikutip dari jpnn.com, mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo menyebut Menteri ESDM Sudirman Said telah membuat kesalahan terkait perpanjangan izin ekspor bagi PT Freeport Indonesia.

Hal itu pula yang diungkapkan Joko Widodo (presiden RI ke 7) saat menerima kunjungan para pimpinan DPR di Istana Negara, Senin 2 Februari 2014 lalu. Presiden Jokowi menurut Fadli, mengaku menghadapi "dilema" soal Freeport.

“Memang ada dilema, mengakui ada menabrak undang-undang. Tapi Pak Jokowi mengatakan bahwa dia tidak terlalu mendalami masalah itu (Freeport). Itu omongannya. Tapi dia belakangan mengakui bahwa itu ada suatu kesalahan," ungkap Fadlidi gedung DPR, Rabu 4/02/2014.

DPR dan pemerintah menilai Sudirman Said menyalahi undang-undang karena perpanjangan izin ekspor untuk Freeport jelas-jelas menguntungkan pihak asing. Bahkan, Fadli menggolongkan keputusan Sudirman itu sebagai bentuk korupsi.

[caption id="attachment_349322" align="alignnone" width="630" caption="ilustrasi pt.freeport di Tanah Papua diolah penulis (Menuju konsensi pertambangan Emas dan Tembaga sesuai KK sampai tahun 2041 (2×10) tahun perpanjangan, perpanjangan kontrak terakhir pada tahun 2021, atau dua tahun sebelum usai alias tahun 2019 mendatang. Menuju kesana, maka serangkaian pembicaraan dilakukan. Tepat ketika Negara Indonesia menerapkan hukum mineral dan pertambangan, disusul dengan peraturan pemerintah, maka pada pertengahan tahun 2014, pembicaraan dilakukan)"]

ilustrasi pt.freeport di Tanah Papua diolah penulis (Menuju konsensi pertambangan Emas dan Tembaga sesuai KK sampai tahun 2041 (2×10) tahun perpanjangan, perpanjangan kontrak terakhir pada tahun 2021, atau dua tahun sebelum usai alias tahun 2019 mendatang. Menuju kesana, maka serangkaian pembicaraan dilakukan. Tepat ketika Negara Indonesia menerapkan hukum mineral dan pertambangan, disusul dengan peraturan pemerintah, maka pada pertengahan tahun 2014, pembicaraan dilakukan)
ilustrasi pt.freeport di Tanah Papua diolah penulis (Menuju konsensi pertambangan Emas dan Tembaga sesuai KK sampai tahun 2041 (2×10) tahun perpanjangan, perpanjangan kontrak terakhir pada tahun 2021, atau dua tahun sebelum usai alias tahun 2019 mendatang. Menuju kesana, maka serangkaian pembicaraan dilakukan. Tepat ketika Negara Indonesia menerapkan hukum mineral dan pertambangan, disusul dengan peraturan pemerintah, maka pada pertengahan tahun 2014, pembicaraan dilakukan)
[/caption]

Jokowi Perlu Belajar dari Omaleng di Timika

Sanggup kah presiden bernyali Bupati di Timika dalam mengatasi persoalan freeport? Perlu diketahui, alasan utama Bupati setempat mencabut izin operasi PT PAL karena perusahaan itu dinilai telah merusak kawasan hutan Mimika sebagai penyanggah utama sumber air dan ekosistem lingkungan masyarakat di kampung-kampung wilayah pesisir selatan Mimika.


"Keputusan ini kami ambil semata-mata karena memikirkan kepentingan masyarakat Mimika, terutama Suku Kamoro yang hidup di wilayah pesisir. Kalau hutan rusak, bagaimana nasib anak cucu mereka ke depan. Kami tidak melihat ada keuntungan dari usaha perkebunan kelapa sawit untuk masyarakat lokal," kata Bupati Omaleng.

Ceritanya, Bupati Omaleng bersama Wakil Bupati Yohanis Bassang, Kapolres Mimika AKBP Jermias Rontini dan Komandan Kodim 1710 Mimika Letkol Inf Rafles Manurung mendatangi lokasi PT PAL di kawasan hutan Iwaka, Jalan Trans Timika-Paniai. Setiba di lokasi PT PAL, Kabag Hukum Pemkab Mimika Sihol Parningotan membacakan surat keputusan bupati Mimika soal penghentian operasional dan pencabutan izin perusahaan perkebunan kelapa sawit itu. Ingin tau selanjutnya pergi kesana (Bupati Timika Cabut Ijin PT.PAL)

Update terkait freeport:

longgarkan-izin-pt-freeport-menteri-esdm-didesak-mundur

lmnd-desak-jokowi-jk-cabut-kontrak-karya-freeport.html

litp-desak-pemerintah-bangun-smelter-freeport-di-papua/

izinkan-freeport-kembali-ekspor-kementerian-esdm-akui-langgar-uu

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun