Bulan ini ada satu lagi warisan budaya bangsa yang eksistensinya terusik. Saya mendapat kabar itu setelah membaca status di media sosial. Ya, pada tanggal 29-30 September 2017 di halaman kedua Candi Prambanan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta akan diselenggarakan Jogjarockarta International Rock Music Festival 2017. Sontak hal tersebut membuat para arkeolog dan sejumlah pemerhati warisan budaya geram. Protes keras pun sudah dilayangkan, salah satunya oleh kawan saya di Yogyakarta.
Setelah bertemu dengan staf Kemendikbud akhirnya ia tahu kenapa izin Jogjarockarta International Rock Music Festival 2017 dikeluarkan, salah satunya adalah tidak ada aturan yang melarang tentang acara musik; Candi Prambanan dapat dimanfaatkan oleh siapapun selama tidak mengancam pelestarian; dan secara fisik bangunan candi tidak akan rusak karena getaran yang dihasilkan oleh pengeras suara.
Benarkah tidak mengancam pelestarian? Berdasarkan hasil kajian Tim Balai Konservasi Borobudur atas Konser  Prambanan Jazz 20-21 Agustus 2017 dapat disimpulkan bahwa tingkat  kebisingan sudah melebihi ambang batas yang sudah ditentukan karena di  atas 60 dB. Tingkat getaran 0,04 mm/detik, sementara ambang batas untuk  getaran bangunan kuno/bersejarah sebesar 2 mm/detik yang dapat  menghasilkan efek merusak pada struktur ikatan batu-batu candi apabila  digelar musik rock.
Fakta pemberian izin acara Jogjarockarta ini bertolak belakang ketika tahun lalu di lokasi yang sama akan diadakan acara Tawur Agung. Ketika itu intensitas musik  Tawur Agung diminta untuk diturunkan. "Dialog berlanjut dengan protes saya yang tahun kemarin musik Tawur Agung diminta intensitasnya diturunkan. Kami nurut...," ungkapnya di media sosial. Selain bertolak belakang, kebijakan ini memang terkesan bertepuk sebelah tangan. Sebab, umat Hindu yang mengikuti acara Tawur Agung sebagai bagian dari pelaksaan Hari Raya Nyepi, tahun lalu tidak semuanya diperbolehkan masuk ke zona satu. Alasannya, dapat mengganggu aktivitas kunjungan wisata.
Padahal dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya disebutkan bahwa Cagar Budaya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan yang nomor satu adalah agama, sedangkan pariwisata berada di urutan nomor empat. Selain itu, dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan oleh Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia (IAAI) tertanggal 26 September 2017 juga ditegaskan bahwa Kompleks Candi Prambanan merupakan situs agama yang memiliki nilai sakral bagi umat Hindu.
Halaman dua di mana tempat diadakan pagelaran Jogjarockarta termasuk wilayah suci karena masih masuk lingkup pagar candi. Secara etika seharusnya pihak penyelenggara memperhatikan nilai kesucian yang dapat menyinggung perasaan umat beragama. Ya, memang benar dulu agama Hindu pernah berjaya di Nusantara. Hal ini karena didukung oleh penguasa dengan segenap kebijakan yang dibuat. Namun kini situasinya berbeda. Agama yang berjaya tersebut sekarang hanya menyisakan benda-benda mati yang rindu dihidupi. Sebenarnya masyarakat Indonesia yang beragama Hindu ingin memanfaatkannya kembali. Namun seringkali pihak pengelola tidak mengizinkan hal itu terjadi.
Dengan penduduk yang majemuk memang tidak mudah menyelaraskan pola pikir, kepentingan, apalagi perbedaan. Tetapi haruskah kaum minoritas dan marginal selalu mengalah dan Jogjarockarta digelar di Candi Prambanan?Â