Anggota KelompokÂ
1. Meirda Maris Nur Rohmah 232121050
2. Selvia Candra Puspita    232121073
3. Ariyani Puspita Ningrum 232121084
1. Artikel Hukum Keluarga di Dunia Islam Modern menekankan bahwa hukum keluarga di dunia Islam tidak berdiri sendiri, melainkan selalu dipengaruhi oleh sejarah, politik, dan intervensi negara. Modernisasi membawa dua perubahan besar, yaitu kodifikasi hukum keluarga dan pergeseran peran peradilan agama. Kodifikasi membuat hukum keluarga lebih pasti dan seragam, namun membatasi ruang ijtihad hakim agama. Sementara itu, peradilan agama di beberapa negara masih dipertahankan sebagai lembaga formal (misalnya di Indonesia dan Pakistan), tetapi ada pula yang dilebur ke pengadilan sipil (Mesir) atau bahkan dihapuskan (Tunisia).Â
Selain itu, artikel menunjukkan bahwa peradilan agama tidak hanya berfungsi sebagai lembaga penyelesaian sengketa, tetapi juga menjadi simbol identitas Islam. Di Indonesia, peradilan agama menegaskan pengakuan negara terhadap hukum Islam, khususnya dalam perkara keluarga seperti perkawinan, waris, dan wakaf. Sebaliknya, di negara-negara dengan orientasi hukum lebih sekuler, kewenangan peradilan agama dipersempit dengan alasan kesatuan hukum nasional. Hal ini memperlihatkan adanya tarik-menarik antara nilai tradisi keagamaan dan politik hukum negara dalam membentuk hukum keluarga modern.
Akhirnya, artikel ini menegaskan bahwa meskipun ada variasi di tiap negara, hukum keluarga Islam tetap relevan dalam kehidupan umat Muslim. Perdebatan tentang isu poligami, perceraian, hak-hak perempuan, hingga pembatasan kewenangan hakim agama memperlihatkan bahwa hukum keluarga adalah arena interaksi antara syariat dan modernitas. Indonesia dapat dilihat sebagai contoh negara yang relatif berhasil mengakomodasi keduanya, dengan mempertahankan peradilan agama sebagai bagian dari sistem hukum nasional sekaligus menyesuaikan aturan hukum keluarga dengan tuntutan zaman.
2. Sistem Peradilan di Indonesia
Sistem peradilan di Indonesia berdasarkan UUD 1945 dan UU Kekuasaan Kehakiman menganut prinsip empat lingkungan peradilan:
a. Peradilan Umum mengadili perkara pidana & perdata umum.
b. Peradilan Agama khusus Muslim, terkait perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah, dan ekonomi syariah.