Mohon tunggu...
Ariston HotmanTurnip
Ariston HotmanTurnip Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Penyuluh Hukum

Media penyuluhan hukum untuk mewujudkan dan mengembangkan kesadaran hukum masyarakat sehingga tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib, taat, dan patuh.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

BUM Desa (BUMDES) yang Sebelumnya Badan Usaha, Sekarang Sudah Badan Hukum. Apa Manfaatnya?

15 Oktober 2021   11:30 Diperbarui: 17 Oktober 2021   09:08 577
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: https://bumdes.kemendesa.go.id

Dengan terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang  Cipta Kerja, maka mengubah beberapa peraturan perundang-undang lainnya. Salah satunya adalah terkait dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.  BUM Desa yang awal nya hanya sebuah badan usaha, sekarang pengertian Bumdes diperluas menjadi  Badan Hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Bumdes ini pun terdiri dari 2 jenis yaitu badan usaha milik desa dan badan usaha milik desa bersama, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang badan usaha milik desa. Bum desa yang didirikan oleh satu desa harus berdasarkan musyawarah desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Sedangkan Bum desa bersama yang didirikan oleh dua atau lebih desa berdasarkan musyawarah antar desa dan ditetapkan dengan peraturan bersama kepala desa. Tentu ada 2 kementerian yang terlibat dalam penentuan Bumdes menjadi badan hukum yaitu Kementerian Desa dan Kementerian Hukum dan HAM. Yang berhak mengeluarkan registrasi sebagai badan hukum ialah Kementerian Hukum dan HAM. 

Lantas apa manfaatnya? 

Undang-Undang  Nomor  11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah menegaskan kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum yang   didirikan oleh Desa dan/ atau bersama Desa-Desa   guna   mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan   jasa    pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.

Dengan status sebagai badan hukum, peran BUM Desa/BUM Desa bersama semakin penting  sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi   lainnya.  BUM Desa/BUM  Desa bersama  dapat   menjadi  penyumbang pendapatan asli  Desa.  Oleh karena itu, di masa mendatang BUM Desa/ BUM Desa bersama diyakini menjadi pengungkit kemandirian Desa. Kalau BUM Desa menjadi badan hukum terwujud maka BUM Desa bisa melakukan kegiatan usaha di berbagai bidang yang ada di desa nya. 

BUM  Desa/BUM Desa bersama·dapat   menerima bantuan  dari  Pemerintah  Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pihak lain yang tidak mengikat, tentu penyaluran nya dapat dilaksanakan secara langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bantuan tersebut menjadi aset BUM Desa/BUM Desa bersama untuk pengembangan usaha dan pembentukan unit usaha.

Dengan berlakunya Bumdes menjadi badan hukum yang pengaturannya disesuaikan dengan prinsip-prinsip korporasi  pada umumnya, namun tetap menempatkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan sebagai pilar utama dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun