Mohon tunggu...
Ario Wulung
Ario Wulung Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Waspadalah! Pelanggaran Pemakaian Listrik Bisa Terjadi di Rumah Anda

24 Oktober 2016   22:11 Diperbarui: 25 Oktober 2016   20:51 13396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemeriksaan selanjutnya adalah pemeriksaan terminal kabel pada kWh meter. Normalnya, kabel phasa dari SR dihubungkan ke terminal 1 (paling kiri), kemudian outputnya dari terminal 2 lalu masuk ke dalam MCB dan masuk ke instalasi listrik bangunan. sedangkan untuk kabel netral dari SR dihubungkan ke terminal 3, kemudian outputnya dari terminal 4 lalu masuk ke instalasi listrik bangunan. Apabila terdapat “jumperan” dari baut terminal 1 ke baut terminal 2 maka hal ini menyebabkan kWh meter tidak berputar, dikarenakan arus listrik yang seharusnya melewati kWh meter dan menyebabkan kWh meter berputar, -karena dijumper- maka arus listrik langsung masuk ke MCB dan instalasi listrik bangunan.

Jumper Terminal 1-3 Pada Kwh Meter
Jumper Terminal 1-3 Pada Kwh Meter



Pemeriksaan berikutnya adalah pemeriksaan pada MCB atau alat pembatas arus listrik. MCB berfungsi sebagai pembatas arus listrik apabila terjadi kelebihan beban (arus listrik) dari nilai kontrak pelanggan tersebut. MCB juga berfungsi sebagai pengaman apabila terjadi korslet atau hubung singkat (short circuit) pada kabel dan peralatan listrik.

Angka setelah tulisan “CL” menunjukkan nilai maksimal arus listrik yang boleh melewati MCB. Apabila total arus dari peralatan listrik pelanggan yang menyala melebihi 10 Ampere, maka MCB akan trip (jatuh) atau OFF. Pemasangan MCB dengan batas arus yang melebihi seharusnya (tidak sesuai kontrak di awal pengajuan penyambungan listrik atau pada saat penambahan daya) termasuk ke dalam pelanggaran jenis P1. Misal di dalam kontrak, daya listrik pelanggan adalah sebesar 2200 VA atau MCB 10 Ampere, namun yang terpasang adalah MCB 16 Ampere, maka hal ini termasuk pelanggaran P1.

Selain itu, bentuk pelanggaran P1 adalah dengan memasang MCB yang tidak sesuai standar PLN. Tandanya adalah tidak terdapat lambang PLN atau tulisan “milik PLN”. Hal ini termasuk pelanggaran P1 dikarenakan sebagian besar MCB yang tidak terstandar PLN memiliki nilai arus batas yang tinggi. Meskipun sama-sama bernilai 10 Ampere misalnya, namun MCB yang tidak standar dapat melewati arus hingga 20 Ampere, sehingga hakikatnya menjadi sama saja dengan merubah MCB.

Bentuk lain dari pelanggaran P1 adalah menghubungkan (menjumper) antara terminal in dengan terminal out MCB. Contohnya bisa dilihat pada gambar di bawah ini.

12-580f636abb22bdeb58e1acfe.jpg
12-580f636abb22bdeb58e1acfe.jpg
Hal-hal di atas termasuk pelanggaran dikarenakan untuk tiap daya yang terpasang, masing-masing memiliki tarif listrik per kWh yang berbeda-beda. Untuk daya 1300 VA tarif listrik per kWh nya adalah sekitar Rp 1412 / kWh (per 1 September 2016). Semakin besar nilai daya terpasang, maka semakin besar pula tarif listrik per kWh nya, dan begitu pula sebaliknya. Selain itu, ada pula pelanggaran yaitu P4, dimana pelanggaran dilakukan oleh bukan pelanggan-NON pelanggan. Contohnya, seperti pedagang kaki lima, yang mengambil listrik dari tiang listrik, padahal ia tidak terdaftar sebagai pelanggan.

Inilah beberapa hal yang saya ketahui mengenai jenis-jenis pelanggaran dalam pemakaian tenaga listrik. Apabila diantara pembaca ada yang pernah ditawarkan jasa penghematan listrik oleh orang yang tidak dikenal, harap jangan mudah tertipu. Apabila ada orang asing yang mengaku petugas PLN ingin memeriksa atau mengutak-atik alat listrik Anda, termasuk kWh meter maupun MCB, harap berhati-hati. Pastikan bahwa orang tersebut membawa Surat Perintah Kerja atau Surat Penugasan resmi dari PLN. Apabila ada permasalahan listrik khususnya yang berkaitan dengan kWh meter dan MCB, harap menghubungi kantor PLN terdekat, jangan pernah meminta bantuan dari perorangan tanpa ada izin resmi dari kantor PLN.

Semoga bermanfaat, mohon maaf jika terdapat kekurangan dalam penulisan dan kesalahan dalam isi tulisan.

Electricity for A Better Life

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun