2. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Bagaimana solusi untuk memperbaiki ketiga faktor di atas? Dilihat dari problemnya, solusi sangat jelas terlihat, akan tetapi yang dibutuhkan bukan sekedar "solusi", tetapi lebih kepada sebuah aksi. Pada dasarnya, pemerintah tidak bisa bekerja sendirian dalam mengembangkan pendidikan, dan pemerintah juga membutuhkan backing dari masyarakat sebagaimana yang termaktub di Bagian Ketiga, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Pasal 8, yang berbunyi "Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.". Akan tetapi, masyarakat tetap butuh arahan dari pemerintah dalam upaya pengembangan pendidikan.
Terakhir, marilah bersama-sama bekerja dalam upaya pengembangan dan pemerataan pendidikan di Indonesia. Satu pihak dan pihak yang lain, dan semua elemen yang terlibat langsung pada dunia pendidikan di Indonesia harus saling melengkapi bukan saling menyalahi. Keberhasilan tidak akan didapat, kecuali semua pihak dapat bersatu padu mewujudkan tujuan.
Sekian dari Penulis, Ario Rafni Kusairi, Putera Daerah Bondowoso yang kini menikmati pendidikan tinggi di UIN KH. Achmad Shiddiq Jember.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI