Pemerintah telah menetapkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara sebagai landasan konstitusional pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara yang terletak di pulau Kalimantan. Salah satu implikasi dari rencana pemindahan IKN baru tersebut yang juga telah ditetapkan dalam Rencana Induk IKN adalah pemindahan ASN yang bekerja pada Kementerian/Lembaga pusat.Â
Hal ini merupakan isu menarik dalam Manajemen Sumber Daya Manusia Aparatur khususnya terkait Perencanaan SDM. Terlebih jika ditinjau dari aspek sosial dan psikologi, maka ASN perlu untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang akan dialami.Â
Pembangunan Infrastruktur Fasilitas PublikÂ
Dalam Rencana Induk IKN, pada tahap pertama pemerintah berfokus pada pembangunan infrastruktur untuk penyediaan fasilitas umum. Hal ini tentu merupakan keputusan yang tepat untuk menyediakan kebutuhan masyarakat termasuk ASN yang akan tinggal di IKN terlebih dahulu sebelum memindahkan pusat pemerintahan.Â
Hal tersebut sejalan dengan hasil survei terhadap 60 responden ASN yang bekerja pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa ASN membutuhkan fasilitas umum untuk mendukung pelaksanaan tugasnya jika dipindahkan ke IKN.
Tahapan Pemindahan ASNÂ
Pemindahan ASN ke IKN memerlukan strategi yang tepat agar mobilisasi pemindahan tersebut berjalan dengan baik dan tata kelola pemerintahan dapat tetap berjalan selama masa transisi pemindahan tersebut. Lantas strategi apakah yang perlu dilakukan oleh Kementerian Lembaga dalam proses pemindahan ASN ke IKN nantinya?Â
1. Pemetaan Kebutuhan Pemindahan ASN.
2. Seleksi Pemindahan ASN ke IKNÂ
3. Pemindahan Pimpinan TinggiÂ
4. Pemindahan Pejabat Administrator dan Pengawas/Koordinator dan Sub KoordinatorÂ