Mohon tunggu...
Arinatus Sakia
Arinatus Sakia Mohon Tunggu... Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Menulis dan membaca merupakan hal yang menyenangkan untuk saya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemiskinan dan Sistem Peradilan: Ketika Kebutuhan Hidup Berujung pada Masalah Hukum

2 Maret 2025   12:07 Diperbarui: 2 Maret 2025   12:07 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemerasan dan penipuan sering kali terjadi di kalangan masyarakat yang kurang mampu, yang merasa terjebak dalam situasi tanpa pilihan lain selain melakukan tindakan ilegal untuk memperoleh uang dengan cepat. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Universitas Indonesia pada tahun 2021, hampir 30% dari pelaku penipuan dan pemerasan yang tertangkap berasal dari golongan masyarakat miskin, yang terkadang terpaksa melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup atau melunasi utang.

Di Jakarta, seorang pria yang hidup dalam keadaan miskin dan mengalami kesulitan finansial ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha kecil dengan mengancam akan merusak reputasi bisnisnya. Meskipun tindakan tersebut jelas merupakan pelanggaran hukum, latar belakang sosial dan ekonomi yang mendasari keputusannya untuk melakukan pemerasan tersebut sering kali tidak mendapatkan perhatian yang cukup dalam proses penegakan hukum.

Faktor-faktor yang Menyebabkan Kemiskinan Berujung pada Masalah Hukum:

1. Keterbatasan Akses terhadap Pendidikan dan Pekerjaan

Salah satu faktor utama yang berkontribusi terhadap kemiskinan dan berujung pada permasalahan hukum adalah kurangnya akses terhadap pendidikan yang berkualitas serta pekerjaan yang mampu memberikan penghasilan yang memadai untuk mempertahankan kelangsungan hidup.

2. Kurangnya Perlindungan Hukum bagi Masyarakat yang Berada dalam Kondisi Miskin

Masyarakat yang hidup dalam keadaan miskin sering kali tidak memiliki akses yang memadai terhadap layanan hukum, baik dalam konteks pembelaan di pengadilan maupun dalam memperoleh bantuan hukum yang kompeten, hal itu karena keterbatasan mereka untuk membayar pengacara dan kurangnya pengetahuan tentang hak-hak hukum mereka.

3. Diskriminasi Sosial

Diskriminasi sosial terhadap individu yang berada dalam keadaan miskin dapat memperburuk kondisi mereka. Mereka cenderung menjadi sasaran dari sistem hukum yang lebih keras, sering kali dianggap paling rendah dan tanpa mempertimbangkan latar belakang sosial yang mendasarinya.

 

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun