Mohon tunggu...
Arinatus Sakia
Arinatus Sakia Mohon Tunggu... Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Menulis dan membaca merupakan hal yang menyenangkan untuk saya

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kemiskinan dan Sistem Peradilan: Ketika Kebutuhan Hidup Berujung pada Masalah Hukum

2 Maret 2025   12:07 Diperbarui: 2 Maret 2025   12:07 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kemiskinan merupakan permasalahan sosial yang kompleks dan tidak sekedar berdampak pada kesejahteraan ekonomi individu, melainkan juga dapat berimplikasi pada permasalahan hukum yang serius. Kelompok masyarakat yang hidup dalam kondisi kemiskinan seringkali terjebak dalam sistem hukum yang kurang mempertimbangkan latar belakang sosial dan ekonomi mereka, sehingga membuat mereka lebih rentan terhadap sanksi dan penahanan.

Kemiskinan dan Sistem Peradilan: Apa yang telah Terjadi?

Kemiskinan sering kali dipandang sebagai salah satu penyebab utama terjadinya ketidaksetaraan dalam sistem hukum. Hal ini menunjukkan bahwa individu yang hidup dalam kemiskinan lebih cenderung terlibat dalam kegiatan ilegal, seperti pencurian, penipuan, atau bahkan kekerasan, karena mereka merasa tidak memiliki pilihan lain untuk bertahan hidup.

Dalam konteks ini, terdapat banyak kasus di mana kemiskinan secara langsung berdampak pada tindakan hukum. Di Indonesia, laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa pada tahun 2023, sekitar 9,54% dari total penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan. Meskipun angka tersebut menunjukkan adanya penurunan dibandingkan dengan beberapa tahun sebelumnya, angka ini tetap mencerminkan keadaan rentan sebagian besar masyarakat terhadap masalah sosial dan hukum.

Selain itu, kemiskinan sering kali mengakibatkan individu terjebak dalam lingkaran kesulitan ekonomi yang sulit untuk diatasi. Banyak orang yang hidup dalam keadaan miskin merasa tidak memiliki alternatif lain selain melakukan tindakan ilegal untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Kondisi ini menciptakan situasi yang sangat rentan bagi mereka untuk terjerat dalam sistem peradilan, di mana mereka sering kali diperlakukan tanpa mempertimbangkan latar belakang sosial dan ekonomi mereka.

Salah satu faktor yang memperburuk keadaan ini adalah kurangnya akses terhadap layanan hukum yang memadai. Masyarakat yang kurang mampu sering kali kesulitan untuk mendapatkan bantuan hukum yang tepat, baik disebabkan oleh keterbatasan finansial, kurangnya informasi, maupun kurangnya pemahaman mengenai hak-hak hukum yang mereka miliki. Hal ini menjadikan mereka lebih rentan untuk menerima sanksi yang tidak sebanding dengan tindakan yang mereka lakukan.

Kasus Kemiskinan yang Berakhir dengan Hukum antara lain:

1. Kasus Pencurian sebagai Upaya Bertahan Hidup

Pencurian merupakan salah satu bentuk kejahatan yang sering dianggap dengan kondisi kemiskinan. Sebuah penelitian yang dilakukan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia pada tahun 2020 menunjukkan bahwa lebih dari 60% pelaku pencurian yang ditangkap berasal dari latar belakang ekonomi yang rendah. Dalam banyak situasi, motif di balik tindakan pencurian tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan, seperti makanan dan pakaian.

Salah satu contoh yang mencolok terjadi di Jakarta, di mana seorang ibu rumah tangga yang hidup dalam kondisi kemiskinan ekstrem terpaksa melakukan tindakan pencurian untuk mendapatkan makanan bagi anak-anaknya yang sedang mengalami kelaparan. Meskipun motivasi yang mendasari tindakannya dapat dipahami dalam konteks upaya untuk bertahan hidup, ia tetap dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun setelah ditangkap oleh aparat penegak hukum. Dan sudah seharusnya aparat hukum mempertimbangkan konsep keadilan sosial yang lebih holistic (melihat dari berbagai sisi), yang mana tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pada akar penyebab dari tindakan tersebut. Dalam hal ini, kemiskinan ekstrem dan kebutuhan mendesak untuk bertahan hidup menjadi faktor yang seharusnya dipertimbangkan dalam proses hukum.

2. Kasus Pengemis yang Dikenakan Sanksi Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun