*Secara istilah hukum syara' merupakan ketetapan allah SWT yang berhubungan dengan perbuatan manusia (mukallaf), baik dalam perintah, larangan, dan pilihan yang ditetapkan melalui dalil dalil syariat yang shahih. Hukum syara' terbagi menjadi dua (2) bagian yaitu :
1. Hukum taklifiÂ
hukum taklifi merupakan suatu ketetapan allah yang mengandung tuntutan baik berupa perintah yang harus dilaksanakan dan larangan yang harus ditinggalkan. Hukum taklifi terbagi menjadi lima (5) bagian yaitu : wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.Â
Contoh hukum taklifi yang wajib seperti sholat 5 waktu dan berpuasa saat bulan Ramadhan
contoh hukum taklifi yang sunnah seperti berpuasa sunnah (puasa senin Kamis dan puasa Daud),Â
Contoh hukum taklifi yang haram seperti berzina dan mabuk mabukan(meminum khamr)Â
Contoh hukum taklifi yang makruh seperti tidur dalam jangka waktu yang panjang
Contoh hukum taklifi yang mubah seperti berolahraga agar kesehatan tubuh tetap stabil
2. Hukum wadh'iÂ
Hukum wadh'i merupakan suatu ketetapan allah SWT yang menjadi suatu sebab, syarat dan penghalang untuk adanya suatu hukum. Hukum wadh'i terbagi menjadi tiga(3) bagian yaitu : sebab, syarat, dan penghalang.Â
Contoh hukum wadh'i sebab : Sebab wajibnya zakat: Kepemilikan harta yang mencapai nisab (batas minimal) dan telah mencapai haul (satu tahun). Jika seseorang memiliki harta yang telah mencapai nisab dan haul, maka wajib baginya untuk membayar zakat. Jika tidak mencapai nisab atau belum mencapai haul, maka tidak wajib zakat.