*Secara istilah hukum syara' merupakan ketetapan allah SWT yang berhubungan dengan perbuatan manusia (mukallaf), baik dalam perintah, larangan, dan pilihan yang ditetapkan melalui dalil dalil syariat yang shahih. Hukum syara' terbagi menjadi dua (2) bagian yaitu :
1. Hukum taklifiÂ
hukum taklifi merupakan suatu ketetapan allah yang mengandung tuntutan baik berupa perintah yang harus dilaksanakan dan larangan yang harus ditinggalkan. Hukum taklifi terbagi menjadi lima (5) bagian yaitu : wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.Â
Contoh hukum taklifi yang wajib seperti sholat 5 waktu dan berpuasa saat bulan Ramadhan
contoh hukum taklifi yang sunnah seperti berpuasa sunnah (puasa senin Kamis dan puasa Daud),Â
Contoh hukum taklifi yang haram seperti berzina dan mabuk mabukan(meminum khamr)Â
Contoh hukum taklifi yang makruh seperti tidur dalam jangka waktu yang panjang
Contoh hukum taklifi yang mubah seperti berolahraga agar kesehatan tubuh tetap stabil
2. Hukum wadh'iÂ
Hukum wadh'i merupakan suatu ketetapan allah SWT yang menjadi suatu sebab, syarat dan penghalang untuk adanya suatu hukum. Hukum wadh'i terbagi menjadi tiga(3) bagian yaitu : sebab, syarat, dan penghalang.Â
Contoh hukum wadh'i sebab : Sebab wajibnya zakat: Kepemilikan harta yang mencapai nisab (batas minimal) dan telah mencapai haul (satu tahun). Jika seseorang memiliki harta yang telah mencapai nisab dan haul, maka wajib baginya untuk membayar zakat. Jika tidak mencapai nisab atau belum mencapai haul, maka tidak wajib zakat.
Contoh hukum wadh'i syarat : Syarat sah salat: Berwudu atau bertayamum (dalam kondisi tertentu), menghadap kiblat, menutup aurat, masuk waktu salat. Jika salah satu syarat ini tidak terpenuhi, maka salat tidak sah.
Contoh hukum wadh'i penghalang : Penghalang pelaksanaan hukuman: Sakit parah yang dapat membahayakan jiwa jika hukuman dilaksanakan. Dalam kondisi ini, pelaksanaan hukuman dapat ditunda hingga orang tersebut sembuh.
*Azimah merupakan hukum asal yang ditetapkan oleh allah SWT bagi setiap mukallaf tanpa adanya keringanan dan hanya berlaku dalam kondisi normal, contohnya berpuasa 1 bulan penuh pada saat bulan Ramadhan.Â
*Rukhshah merupakan keringanan pada hukum syara yang diberikan oleh allah SWT kepada mukallaf  dalam melaksanakan ibadah ketika menghadapi kesulitan, darurat, dan dalam keadaan tertentu, contohnya memakan makanan haram: Dibolehkan memakan makanan yang haram (seperti bangkai) jika dalam kondisi darurat (misalnya, tidak ada makanan lain untuk bertahan hidup).Â
*Sah merupakan  Suatu perbuatan atau tindakan yang memenuhi semua syarat dan rukun yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Contohnya seperti akad nikah yang sah akan menghasilkan hubungan suami istri yang diakui secara hukum dan agama, serta menimbulkan hak dan kewajiban di antara keduanya.
*Batal merupakan Suatu perbuatan atau tindakan yang tidak memenuhi salah satu atau beberapa syarat dan rukun yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Sehingga dianggap tidak ada dan tidak memiliki akibat hukum sama sekali. Contohnya seperti akad nikah yang batal dianggap tidak pernah ada, sehingga tidak menimbulkan hak dan kewajiban sebagai suami istri.
*Fasad merupakan Suatu perbuatan atau tindakan yang pada dasarnya memenuhi syarat dan rukun, tetapi terdapat cacat atau kekurangan yang memengaruhi keabsahannya.jual beli yang mengandung unsur riba (bunga) atau gharar (ketidakjelasan) dianggap fasad. Jual beli tersebut tetap dianggap terjadi, tetapi harus diperbaiki atau dibatalkan jika cacatnya signifikan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI