Pendapat ulama mengenai asuransi jiwa:
a. Syekh Muhammad Al-Ghazali, ulama dan tokoh haraki dan Mesir, Muhammad Al-Ghazali mengatakan pahwa asuransi adalah haram karena mengandung riba. Riba dalam pengelolaan dana asuransi dang pengembalian premi yang disertai hingga ketika waktu perjanjian habis.Â
b. Syekh Muhammad Yusuf Al-Qaradhawi mengatakan asuransi dalam praktik sekarang ini bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah Islam.Â
c. Syekh Abdur Rahman Isa Universitas Al-Azhar Mesir sepakat atas perbuatan yang mengandung maslahat yang berhubungan apa yang telah diciptakan Allah SWT, bagi kepentingan manusia perbuatan ini diperlukan
3. Muhammad Yusuf Musa, Guru besar universitas Kairo Yusuf Musa mengatakan bawa asuransi Bagaimanapun bentuknya merupakan koperasi yang menguntungkan masyarakat.
Hukum asuransi menurut undang-undang, Pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang asuransi dalam Uu Nomor 2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian. Asuransi ibarat aktivitas jual beli. Ada penjual (perusahaan asuransi) dana ada pembeli (peser6). Barang yang dijual adalah perlindungan yang akan mengganti kerugian finansial yang dialami oleh peserta. Peserta membeli perlindungan tersebut dengan membayarkan sejumlah premi yang besarnya ditentukan berdasarkan nilai pertanggungan yang akan didapatkan.
Dalam hukum asuransi, perusahaan disebut penanggung kerugian. Sedangkan peserta asuransi disebut juga dengan objek tertanggung. Perlu diketahui pula bahwa objek tertanggung dalam asuransi bermacam-macam, sesuai dengan jenis asuransinya. Dalam asuransi jiwa ada objek pertanggungan berupa proteksi kematian (jiwa), dalm asuransi kesehatan proteksi terhadap nilai kerugian benda jika terjadi kehilangan dan kerusakan.
D. Penerapan Teori
Asuransi pada umumnya adalah suatu persetujuan Diman pihak yang menjamin berjanji kepda pihak yang dijamin untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian. Dilihat dari kaidah fikih dan pendapat pendapat ulama tentang hukum asuransi jiwa, yaitu :
a) mengharamkan asuransi dalam karena riba dan bertentangan dengan syariat islam
b) perbuatan yang mengandung maslahat dan menguntungkan masyarakat diperlukan