Mohon tunggu...
Arif Rochman
Arif Rochman Mohon Tunggu... -

Komite dan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI)SMK Ma'arif 2 Gombong, Kebumen, Jateng. Mahasiswa S.2 Pasca sarjana Magister Pendidikan Islam (M.Pd.I)Universitas Sains Al- Qur'an (UNSIQ)Jawa Tengah di Wonosobo. Pemerhati masalah Politik,Sosial, Pendidikan, Hukum, Budaya, dan Wacana- wacana Ke- Islam- an, Hubungan antar agama, Mutikulturalisme. Penceramah dan Motivator progresif. Aktivis Muda Nahdlatul Ulama (NU)

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Penegakan Hukum dan Keteladanan Aparatnya

3 Juni 2013   23:38 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:34 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENEGAKKAN HUKUM dan KETELADANAN APARATNYA

Penegakan hukum yang harus dilakukan adalah penegakan hukum tanpa pandang bulu siapapun yang bersalah, siapapun yang melanggar harus dihukum. Aparat penegak hukum atau aparat pemerintah yang berwenang harus menjadi teladan utama dalam misi penegakan hukum di Indonesia, dan bukan malah mencederai visi penegakkan hukum dengan tidak bisa menjadi contoh atau tauladan dalam penegakan hukum. Sudah banyak para penegak hukum yang seharusnya menjadi panglima penegakkan hukum malah justru menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus- kasus yang tidak dibenarkan dalam aspek hukum yang ada di masyarakat. Banyaknya para penegak hukum yang notabenenya kebanyakan diantara mereka adalah para sarjana atau ahli- ahli hukum yang jelas menjadi garda utama dalam kewajiban penegakkan hukum banyak yang terjerat dan mempermainkan hukum demi kepentingan kelompok atau dirinya sendiri.
Kita merindukan sosok seorang polisi seperti Jenderal Hoegeng, Jaksa seperti Baharudin lopa, Hakim seperti Prof. Mahfudz MD, Dll, karena merekalah harapan- harapan rakyat terpenuhi dalam sisi penegakan hukum. Indonesia bisa keluar dari berbagai macam problematikan jika penegakkan hukum berjalan dengan baik.
Penegakkan hukum bukanlah sekedar penegakkan hukum secara legal normatif, tetapi penegakkan keadilan substantif. Karena keadilan bukanlah hanya sekedar hitam putih, legal formal, benar salah, namun lebih jauh dari pada itu yaitu norma- norma keadilan substantif. Seorang pejabat yang melakukan korupsi dana pembangunan dan kemakmuran rakyat harus mendapatkan hukuman yang berat dibandingkan dengan seorang pencuri yang mencuri ayam tetangga karena kelaparan. Seorang aparat penegak hukum jika mencuri harus mendapatkan hukuman yang lebih berat dibandingkan seorang karyawan pabrik yang mencuri susu untuk anaknya, walaupun kedua- duanya sama- sama melakukan kesalahan, tetapi pertimbangan- pertimbangan dan asas- asas keadilan perlu diperhatikan oleh aparat yang memproses hukumnya baik itu polisi, jaksa, maupun hakim. Akan tetapi realitas yang terjadi sekarang di indonesia bahwa penegakkan hukum nasibnya seperti Pisau, yaitu tajam kebawah, namun tumpul keatas. Kita harus merubah kawan..........!

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun