Eksistensi UU Tapera mesti direvisi, paling tidak keanggotaan Tapera tidak wajib bagi pekerja swasta. Perlu badan pengelola yang kredibel. Beberapa aspek krusial yang menyertai UU Tapera antara lain : penetapan kriteria kepesertaan, penetapan kontribusi atas iuran perumahan, pemberian insentif bagi pemberi kerja, kejelasan aturan main pada proses pemupukan dana tabungan, deskripsi bentuk-bentuk manfaat yang dapat diperoleh, durasi atau kepastian waktu bagi peserta untuk menerima manfaat, identifikasi fungsi pendukung serta kelembagaan.
Skema penyediaan rumah yang diamanatkan dalam UU Tapera mestinya bukan merupakan double program (double cover) dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang memiliki program sampingan membantu uang muka pembelian rumah bagi pekerja. Pengadaan perumahan bukan tugas pokok BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS sekedar membantu pekerja dalam pengadaan rumah, dengan memanfaatkan sebagian dari keuntungan perusahaan. Jumlah penerima bantuan ini pun masih sangat kecil rasionya dibandingkan jumlah total anggota.Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) adalah salah satu program dari Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta (DPKP) yang memberikan pinjaman sebagian uang muka perumahan kepada tenaga kerja peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk pemenuhan kebutuhan perumahan melalui fasilitas KPR dari perbankan.
PUMP diberikan kepada tenaga kerja yang telah memenuhi persyaratan dengan jumlah maksimal yaitu sebesar Rp 20.000.000,- untuk penyaluran lewat perbankan dan Rp 15.000.000,- untuk penyaluran biasa. Jangka waktu PUMP maksimal 5 tahun dan tipe rumah yang mendapat dukungan PUMP maksimal sampai dengan rumah sederhana (RS/T36).
Ilustrasi program populis perumahan (sumber:Freepik)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI