Mohon tunggu...
Arifin Biramasi
Arifin Biramasi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis

Pegiat Sosial, Politik, Hukum

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Stimulus Demokrasi Dari Desa

18 Mei 2024   04:00 Diperbarui: 20 Mei 2024   14:57 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumber gambar: Kompas.com

Indonesia tidak akan bercahaya karena obor besar dari jakarta. Akan tetapi Indonesia bercahaya karena lilin-lilin di desa. (Mohammad Hatta).

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah disahkan dalam hal ini selanjutnya disebut dengan UU Desa sebagai legitimasi untuk mengatur Desa dengan cara yang lebih baik yakni, melibatkan partisipasi masyarakat secara optimal dan berkelanjutan. 

Di saat yang sama, Undang-Undang (UU) tersebut Juga menyebutkan, bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan bagi kepentingan masyarakat setempat.

Dan dalam UU Desa itu juga terdapat dua asas utama yaitu Pemerintah Desa memiliki kewenangan lokal berskala desa (subsidiaritas) dan kewenangan hak asal-usul (rekognisi).

Pengakuan dan penghormatan akan identitas, adat-istiadat, pranata dan kearifan lokal (local wisdom) sebagai bentuk tindakan untuk keadilan kultural (cultural justice) juga diikuti oleh redistribusi ekonomi dalam bentuk alokasi dana desa dari APBN dan APBD harus dilakukan. 


Hal tersebut dikenal sebagai bentuk dari rekognisi desa. Sehingga, dengan adanya asas rekognisi, negara mengakui secara utuh kedudukan desa sebagai sebuah wilayah yang mandiri dengan cara memperkuat perekonomian desa serta memiliki kekhasan tersendiri dalam keberagaman budaya.

UU Desa, seperti yang kita ketahui, adalah regulasi yang berupaya mendorong lahirnya demokrasi politik dan demokrasi ekonomi secara komprehensif di tingkat desa. Berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Baca : UU Desa No 6 Tahun 2014.

Menurut Sutardjo Hadikusuma Desa adalah suatu kesatuan hukum masyarakat yang bertempat tinggal dalam lingkungan yang sama dan berkuasa untuk mengadakan pemerintahan sendiri.

Konstruksi demikian lebih sejalan dengan ideologi tipologi desa yang bersifat lokalis ekstensialis dibandingkan tipologi orientalis modernis dan struktural radikalis.

Tipologi Desa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun