Mohon tunggu...
Arif Alfiansyah
Arif Alfiansyah Mohon Tunggu... Mahasiswa Politeknik Negeri Semarang

Saya pemuda dari semarang, berkuliah di Politeknik Negeri Semarang.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukuman Mati di Indonesia

6 Maret 2023   05:56 Diperbarui: 6 Maret 2023   06:01 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukuman mati telah menjadi topik kontroversial di seluruh dunia. Meskipun beberapa negara telah melarang praktik ini, Indonesia tetap mempertahankan hukuman mati sebagai pilihan hukuman dalam sistem peradilan pidana. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut tentang hukuman mati di Indonesia.

Hukuman mati di Indonesia diperkenalkan pada masa penjajahan kolonial Belanda. Pada saat itu, hukuman mati diberlakukan untuk kejahatan-kejahatan berat seperti pembunuhan, pengkhianatan, dan perampokan. Setelah kemerdekaan Indonesia, hukuman mati tetap dipertahankan dan digunakan dalam sistem peradilan pidana.

Pada tahun 1997, hukuman mati diperketat lagi oleh pemerintah Indonesia setelah terjadi peningkatan kejahatan terorganisir, seperti narkotika. Pada tahun 2013, pemerintah Indonesia mengeksekusi 8 terpidana narkotika asing, yang memicu kontroversi internasional.

Namun, sejak saat itu, Indonesia mulai mengubah pendekatan mereka terhadap hukuman mati. Pada tahun 2015, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Indonesia tidak akan lagi menghukum mati terpidana narkotika, kecuali dalam keadaan tertentu. Keputusan ini diambil setelah tekanan dari kelompok hak asasi manusia internasional.

Meskipun begitu, hukuman mati tetap diterapkan di Indonesia untuk kejahatan-kejahatan lain seperti pembunuhan berencana, pengkhianatan, terorisme, dan penculikan. Hukuman mati di Indonesia dilakukan dengan cara regu tembak atau hukuman gantung.

Hukuman mati di Indonesia tetap menjadi topik yang kontroversial. Beberapa kelompok menentang penggunaan hukuman mati karena dianggap melanggar hak asasi manusia, sedangkan yang lain berpendapat bahwa hukuman mati diperlukan sebagai bentuk hukuman yang paling tegas untuk kejahatan-kejahatan yang paling berat. Terlepas dari pendapat pribadi, hukuman mati di Indonesia masih ada dan digunakan dalam sistem peradilan pidana.

Referensi

Amnesty International. (2021). Death Sentences and Executions in 2020. Retrieved from https://www.amnesty.org/en/documents/act50/3304/2021/en/

BBC News. (2015, April 28). Indonesia executions: What impact will they have? Retrieved from https://www.bbc.com/news/world-asia-32490412

KPK. (n.d.). Hukuman Mati. Retrieved from https://www.kpk.go.id/id/hukuman-mati/

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun