SEMANGAT PAGI REKAN-REKAN
Salam sehat-salam sukses dunia akhirat. Setelah sebelumnya saya menulis mengenai trik jitu agar pengajuan kredit bank disetujui mendekati 99%, kali ini saya mau berbagi cara memahami pola pikir atau pola kerja bank terutama dalam hal menyetujui pengajuan kredit. Kita kembali dahulu ke masa lalu, di saat kita sedang pedekate atau pendekatan ke calon pasangan baik itu calon pacar maupun calon suami/istri.Â
Kita akan berusaha mengetahui karakter dan pola pikir calon pasangan kita mulai dari warna kesukaan, makanan kesukaan, hobi dll, agar kita bisa "masuk" dan diterima. Begitupun dengan bank, mareka memiliki pola kerja/pola pikir yang hampir sama hanya saja penerapan secara detilnya yang bisa berbeda antar bank.Â
Manfaat ketika mengetahui pola pikir bank, mak akan lebih mudah saat kerjasama dengan bank. Ketika rekan-rekan memutuskan untuk berusaha menjadi milyader dengan menjadi investor properti, maka harus mengubah pola pikir seperti layaknya milyader investor beneran, tiru cara dan triknya mulai dari mencari prospek proeprti hot/great deal sampai dengan pola investasinya. Berikut beberapa cara/pola pikir bank:
1. Produk utama bank adalah uang, maka ketika menjual uang, maka bank harus meyakinkan bahwa barang dagangannya aman di tangan konsumen. Ada tiga hal yang akan diperhatikan ketika konsumen bank menggunakan uang bank, yaitu:
a. Apakah uang tersebut akan aman di tangan nasabah?
b. Apakah mereka akan untung ketika menjual/meminjamkan uang ke nasabah?
c. Apakah nasabah memiliki kompetensi mengelola uang bank?
Dalam menilai ketiga hal tersebut, bank akan menilai lima hal dari calon nasabah, yaitu:Â
a. Karakter calon nasabah, tidak hanya karakter fisik/psikis, tapi lebih kepada karakter kredit calon nasabah, hal ini dilihat dari riwayat kredit calon nasabah di catatan Bank Indonesia. Disitu seluruh riwayat kredit akan terdeteksi kecuali kredit pribadi atau kredit ke bank titil harian;
b. Kapasitas atau kemampuan membayar kredit, bank biasanya akan mencairkan membatasi cicilan sebesar 30 s.d. 35% dari penghasilan rutin bulanan calon nasabah;