Mohon tunggu...
Prodi Akuntansi
Prodi Akuntansi Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Prodi Akuntansi FEB Unmas Denpasar

Penulis adalah Dosen Prodi Akuntansi FEB Unmas Denpasar

Selanjutnya

Tutup

Financial

Rempah-Rempah Indonesia: Eksportir Peringkat 4 Dunia

13 November 2019   15:39 Diperbarui: 13 November 2019   15:44 1279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Oleh: I Gusti Ayu Asri Pramesti, SE., M.Si

Rempah-rempah merupakan jenis tumbuhan yang mempunyai rasa dan aroma yang kuat dan berfungsi sebagai bumbu dan penambah rasa pada makanan. Selain digunakan dalam masakan, rempah-rempah dapat juga digunakan sebagai obat serta bahan baku obat herbal. Memperhatikan manfaatnya, tidak heran apabila rempah-rempah menjadi salah satu komoditas yang memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Bahkan, pada zaman kolonial, alasan utama mengapa para penjajah khususnya dari beberapa negara di benua Eropa melakukan eksplorasi ke benua lain adalah untuk mencari negara penghasil rempah-rempah.

Indonesia adalah produsen rempah-rempah dunia sehingga para penjajah khususnya dari negara Belanda, Portugis dan Inggris datang berbondong-bondong ke Indonesia. Menurut data yang dikeluarkan oleh Food and Agriculture Organization (FAO), Indonesia menduduki peringkat pertama produsen vanili dan cengkeh dunia serta menduduki peringkat ke-2 produsen lada dan pala dunia di tahun 2014. Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan daya saing dan promosi ekspor komoditas prioritas rempah terpilih adalah dengan melakukan pengembangan Indikasi Geografis (IG). Indikasi Geografis adalah nama tempat atau sebutan yang digunakan untuk mengidentifikasi komoditas yang berasal dari wilayah geografis tertentu, yang memiliki kualitas, karakteristik dan reputasi khusus yang langsung terkait dengan daerah asalnya, disebabkan oleh faktor alam serta praktik tradisional (EU-TCF, 2016). Indikasi Geografis juga merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual.

Di beberapa negara dan untuk beberapa komoditas, Indikasi Geografis terbukti telah mampu menjadi sarana branding dan promosi serta dapat meningkatkan pendapatan petani. Beberapa contoh komoditas yang mendunia dan telah dilindungi oleh Indikasi Geografis adalah minuman Champagne asal Perancis dan Keju Manchego yang berasal dari Spanyol. Di Indonesia sendiri, regulasi Indikasi Geografis telah dimulai pada tahun 2001 dan hingga Oktober 2016 telah terdapat 52 komoditas yang terdaftar.

Dari 52 komoditas tersebut, terdapat tujuh komoditas rempah yang telah dilindungi oleh Indikasi Geografis di Indonesia antara lain: Lada Putih Muntok (terdaftar sejak 2010); Vanili Kep. Alor (terdaftar sejak 2012); Cengkeh Minahasa dan Pala Siau (terdaftar sejak tahun 2015) serta Lada Hitam Lampung, Pala Tomandin Fakfak, Cengkeh Moluku Kie Raha (terdaftar 2016) ( (Ditjen HKI, Kemenkumham, 2016). Dengan adanya Indikasi Geografis, petani rempah diharapkan mendapatkan manfaat yang luar biasa. Sebagai contoh, menurut pemerintah daerah yang merupakan perwakilan petani Cengkeh Minahasa menyatakan petani merasa terlindungi karena tidak akan ada lagi oknum yang sengaja mengklaim Cengkeh Minahasa. Selain itu, dari aspek ekonomi adanya standar pada Indikasi Geografis juga memberikan nilai tambah pada pemasaran dengan harga jual yang meningkat.

Komoditas rempah Indonesia memiliki daya saing yang cukup baik di pasar global. Indonesia menduduki peringkat ke-4 eksportir rempah dunia dengan pangsa 8,8% di tahun 2015, berada di bawah India, Vietnam dan Tiongkok (Trade Map, 2016). Di sisi perdagangan, rempah Indonesia masih menjadi salah satu komoditas yang telah mencatatkan surplus neraca perdagangan luar negeri sebesar USD 801,1 juta di tahun 2015. Surplus tersebut meningkat signifikan dibandingkan dengan capaian tahun 2014 sebesar USD 561,5 juta.

Hampir semua komoditas rempah di tahun 2015 menyumbangkan surplus neraca perdagangan, kecuali cabe kering dan kelompok rempah lainnya (daun thyme, curry dan lainnya) yang justru mencatatkan defisit masing-masing sebesar USD 22,1 juta dan USD 5,1 juta. Defisit cabe kering di tahun 2015 disebabkan karena tingginya kebutuhan cabe pada konsumsi non-rumah tangga di Indonesia seperti untuk industri makanan olahan, bumbu masak praktis dan sambal yang belum dapat dipenuhi oleh pasokan dalam negeri, sehingga harus impor.

Dari sisi impor, komoditas rempah yang berkontribusi terhadap peningkatan impor secara signifikan adalah cengkeh yang impornya selama Januari-Juni 2016 naik sebesar 38.993,7% (YoY). Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) menyatakan bahwa lonjakan impor komoditas cengkeh yang sangat tinggi dipicu oleh keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.75/M-DAG/PER/9/2015 tentang Pencabutan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 528/MPP/KEP/7/2002 Tentang Ketentuan Impor Cengkeh yang menjadi bagian dari paket deregulasi dan debirokratisasi yang diluncurkan oleh pemerintah (AgroIndonesia, 2016).

Dengan dikeluarkannya Permendag No. 75 Tahun 2015, praktis impor cengkeh dapat dilakukan secara bebas, namun demikian regulasi tersebut hingga saat ini masih mengundang pro dan kontra (AgroIndonesia, 2016). Bagi petani cengkeh, pembebasan impor akan menekan harga dan pendapatan di tingkat petani. Dengan masuknya cengkeh impor, diperkirakan harga dapat menyentuh angka Rp 50.000/Kg dari harga saat ini sebesar Rp 125.000/Kg. Petani juga merasa khawatir bahwa bebasnya impor menyebabkan pelaku industri pengguna cengkeh di dalam negeri lebih memilih cengkeh impor daripada menggunakan cengkeh petani lokal dikarenakan harga internasional yang lebih murah (AgroIndonesia, 2016). Sementara bagi industri, impor cengkeh dibutuhkan sebagai bahan baku khususnya bagi industri rokok. Meskipun hingga saat ini masih terjadi perdebatan terkait regulasi pembebasan impor cengkeh tersebut, neraca perdagangan cengkeh tetap menunjukkan angka yang positif mencapai USD 46,4 juta di tahun 2015

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun