Mohon tunggu...
Adv. Arief Budiman, S.H.
Adv. Arief Budiman, S.H. Mohon Tunggu... ADVOKAT -

Advokat / http://advokatariefbudiman.blogspot.com /\r\n advokatariefbudiman@gmail.com / \r\n arief_japfa@yaho.co.id / \r\n 081273777977 /\r\n Palembang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Peran Advokat Dalam Menjaga Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim Dalam Perspektif Hukum dan Etika

19 Juli 2017   23:14 Diperbarui: 19 Juli 2017   23:35 1673
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Apabila seorang Hakim dalam menjatuhkan putusan dengan cara berijtihad, dan ijtihadnya itu benar maka baginya dua pahala baginya dan apabila ia berijtihad kemudian ijtihadnya itu salah, maka ia dapat satu pahala".

Sebagai pengemban amanat Tuhan, dalam hukum positif kita setiap Putusan Hakim wajib mencantumkan irah-irah "Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" (Pasal 2 ayat (1) UU NO. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman). Tanpa irah-irah tersebut Putusan Hakim tidak mempunyai nialai apa-apa (non executable).

            Dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Hakim, seorang Hakim wajib menjaga etika dan prilakunya sendiri sebagaimana tertuang dalam Kode Etik dan Pedoman Prilaku Hakim (Peraturan Bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia & Komisi Yudisial Republik Indonesia No: 02/PB/MA/IX/2012; No: 02/KY/P.KY/09/2012).

Dan selain Hakim wajib menjaga kehormatan dan keluhuran martabatnya sendiri, Komisi Yudisal RI memiliki wewenang untuk menjaga kehormatan dan keluhuran martabat, serta prilaku Hakim, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 24B ayat (1) UUD 1945. Kewenangan Komisi Yudisial ini juga diatur dalam Pasal 13 huruf b,c,dan d UU No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dan Pasal 40 ayat (1) dan (2) UU No. 8 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

            Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara peran serta masyarakat dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Hakim, tentulah tidak dapat diabaikan, baik itu berupa peran serta masyarakat sebagai kontrol dari prilaku Hakim, maupun peran serta dalam bersikap tindak terhadap Hakim.

            Begitu juga dengan peran serta para pengemban kepentingan (stakeholders) lembaga peradilan, yang tentu saja dalam melaksanakan perannya - berupa tugas, tanggungjawab, dan kewenangannya - berhubungan dengan Hakim. Salah satu dari stakeholder tersebut adalah Advokat. Dalam pelaksanaan tugasnya seorang Advokat sangat berperan - bahkan dituntut untuk - menjaga kehormatan dan keluhuran martabat Hakim, baik dalam perspektif Etika Advokat maupun dalam perspektif hukum.

2. Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim

            Perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim tidak bisa dilepaskan dari perbuatan yang merendahkan dan merongrong kewibawaan, kehormatan, dan martabat lembaga peradilan. Hal ini dikarenakan Hakim merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan lembaga peradilan. Tindakan ini dikenal dengan sebutan contempt of court. Terkait hal ini Penjelasan  Umum  butir  4  Undangundang  No.  14  Tahun  1985 tentang Mahkamah Agung menyebutkan: untuk dapat lebih menjamin  terciptanya suasana yang sebaikbaiknya bagi penyelenggaraan peradilan guna menegakkan  hukum  dan  keadilan  berdasarkan  Pancasila,  maka  perlu  dibuat suatu undangundang yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku,  sikap  dan  atau  ucapan  yang  dapat  merendahkan  dan  merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan yang dikenal sebagai contempt of court.

            Dari berbagai literatur contempt of court  - perbuatan, tingkah laku,  sikap  dan/atau  ucapan  yang  dapat  merendahkan  dan  merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan badan peradilan - (yang termasuk juga merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat Hakim) dibagi dalam jenis dan bentuknya.

Jenis-jenis contempt of court:

  1. Civil Contempt of Court

         Civil  contempt  digunakan  untuk  menggambarkan  contempt  yang  disebabkan ketidakpatuhan  terhadap  perintah  yang  diberikan oleh pengadilan  perdata.

  1. Criminal Contempt of Court

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun