Mohon tunggu...
Adv. Arief Budiman, S.H.
Adv. Arief Budiman, S.H. Mohon Tunggu... ADVOKAT -

Advokat / http://advokatariefbudiman.blogspot.com /\r\n advokatariefbudiman@gmail.com / \r\n arief_japfa@yaho.co.id / \r\n 081273777977 /\r\n Palembang

Selanjutnya

Tutup

Politik

Legal Standing Warga Masyarakat sebagai Penggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara

12 Februari 2016   14:29 Diperbarui: 12 Februari 2016   15:26 6844
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Maka “Warga Masyarakat” sebagai subjek hukum Penggugat dalam UUAP terkait dengan ketentuan UUPTUN dapat dibagi dalam:

1.   Warga Masyarakat sebagai PERORANGAN DALAM SEBUAH TERITORI MASYARAKAT: Kategori ORANG dalam Pasal 53 ayat (1) UU No. 9 Tahun 2004;

 

2.   Warga Masyarakat sebagai KELOMPOK ORANG DALAM  SEBUAH TERITORI MASYARAKAT YANG TIDAK DALAM WADAH BADAN HUKUM PERDATA: Kategori ORANG dalam Pasal 53 ayat (1) UU No. 9 Tahun 2004;

 

3.    Warga Masyarakat sebagai KELOMPOK ORANG DALAM  SEBUAH TERITORI MASYARAKAT DALAM WADAH BADAN HUKUM PERDATA: Kategori BADAN HUKUM PERDATA dalam Pasal 53 ayat (1) UU No. 9 Tahun 2004

 

         Namun hal yang tidak dapat dipisahkan dari subjek hukum warga masyarakat sebagai penggugat tersebut adalah adanya keterkaitan dengan KTUN, kepentingannya terkena oleh sebuah KTUN dan merasa dirugikan oleh KTUN tersebut.

         Lantas bagaimanakah bentuk “keterkaitan” oleh sebuah KTUN dan sifat kerugian yang dialami penggugat sebagai akibat dari KTUN tersebut?

         Pada saat sebelum keluarnya UUAP gugatan dari warga masyarakat, atau kelompok orang (yang bukan BHP) yang mewakili atau mengatasnamakan masyarakat, atau BHP yang  mewakili atau mengatasnamakan warga masyarakat (publik), yang selanjutnya dalam tulisan ini disingkat sebagai Gugatan WM, telah banyak diterima oleh PTUN. Walaupun sebagian besar majelis hakim PTUN yang menerima gugatan memberikan putusan bahwa gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO), namun ada beberapa majelis hakim yang menerima gugatan tersebut. Ini menunjukkan bahwa semangat untuk menegakkan prinsip-prinsip perlindungan hukum kepada warga masyarakat dan prinsip penegakan hak-hak warga masyarakat sebagaimana tertuang dalam UUD 1945 serta prinsip bahwa penyelanggaraan negara haruslah berpihak kepada warganya telah ada sebelum UUAP ini diundangkan.

         Putusan NO terhadap Gugatan WM, pada saat UUAP belum diundangkan,  didasarkan pada alasan formal tidak terpenuhinya UNSUR PENGGUGAT, UNSUR KETERKAITAN PENGGUGAT DENGAN KTUN, dan UNSUR MERASA DIRUGIKAN sebagai tafsiran dari Pasal 53 ayat (1) UUAP. [Dan jika sebuah gugatan telah dinyatakan NO maka kemateriilan dari KTUN yang digugat tersebut - bahwa apakah KTUN tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau tidak, dan/atau bertentangan dengan AUPB atau tidak – tidaklah lagi diperiksa dan diuji oleh PTUN, padahal sejatinya fungsi dari PTUN adalah untuk menguji apakah sebuah KTUN bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau tidak, dan/atau bertentangan dengan AUPB atau tidak]*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
  18. 18
  19. 19
  20. 20
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun