Mohon tunggu...
ARIEF SYAMSUDDINMUHAMMAD
ARIEF SYAMSUDDINMUHAMMAD Mohon Tunggu... Guru - Guru Pendidikan Umum dan Penceramah Agama
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hallo saya Guru dan Penceramah Agama di Ponpes Ath-Thohiriyyah Blawirejo Kedungpring Lamongan Jawa Timur.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Persamaan Money Politic dan Pinjol Ilegal

9 Februari 2024   21:55 Diperbarui: 9 Februari 2024   21:56 38
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Money politic adalah praktek transaksi keuangan antara oknum politisi dan masyarakat yang di lakukan secara ilegal di masa-masa   pesta demokrasi. Dan Pinjol ilegal adalah transaksi keuangan atau pinjaman uang secara online yang melanggar konstitusi negara dan tidak terdaftar di otoritas jasa keuangan (OJK). Keduanya adalah sesuatu hal yang melanggar etika dalam kehidupan bermasyarakat yang dapat merugikan orang lain dan menjadi contoh perilaku negatif kepada generasi penerus bangsa. Keduanya menjadikan seseorang berfikir instan dan tidak mau bekerja keras dalam menghadapi masalah. 

Menurut analisa dan kesimpulan saya bahwa keduanya adalah sesuatu yang berhak kita sosialisasi kan terus menerus di lingkungan masyarakat untuk menjadikan edukasi. Pinjol ilegal sudah di tetapkan oleh pejabat pemerintah ketika sudah terlanjur transaksi tidak perlu di bayar karena ilegal dan melanggar undang-undang perdata antara peminjam dan Pinjol ilegal. Dan money politic kalau sudah terlanjur menerima uangnya jangan di coblos orangnya, karena dengan tidak mencoblos nya sebagai tindakan efek jera ke pada oknum politisi tersebut. Dari penjelasan di atas ada kesamaan antara pinjol ilegal dan money pyaitu kita boleh melawan dan memberikan efek jera kepada keduanya. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun