Mohon tunggu...
ARIEF SYAMSUDDINMUHAMMAD
ARIEF SYAMSUDDINMUHAMMAD Mohon Tunggu... Guru - Guru Pendidikan Umum dan Penceramah Agama
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hallo saya Guru dan Penceramah Agama di Ponpes Ath-Thohiriyyah Blawirejo Kedungpring Lamongan Jawa Timur.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ngaji Bab Syarat-syarat Kewajiban Mengerjakan Sholat

8 Februari 2024   13:44 Diperbarui: 8 Februari 2024   13:52 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Syarat-syarat kewajiban mengerjakan sholat itu ada tiga perkara:yang pertama yaitu Islam, maka karenanya sholat itu tidak wajib bagi selain orang islam dan tidak wajib bagi orang non islam untuk mengganti nya ketika sholat di tinggalkan. Adapun orang yang keluar dari islam maka dia wajib mengganti sholatnya ketika kembali ke islam lagi. 

Yang kedua yaitu sudah mencapai baligh. Maka karenanya, shalat itu tidak wajib bagi anak laki-laki dan perempuan yang masih kecil (belum pintar) . Tetapi mereka harus di perintah agar mereka mau melakukan sholat, setelah dia berusia tujuh tahun. Demikian itu jika memang sewaktu usia itu, dia sudah pintar (tamyiz). Dan ketika usia sepuluh tahun maka di harus dipukul secara mendidik dan tidak menyakitkan ketika meninggalkan sholat. 

Yang ketiga yaitu Berakal, maka karenanya shalat itu tidak wajib di kerjakan oleh orang yang gila. Tiga ketentuan tersebut di atas adalah merupakan batasan pengertian orang "mukallaf " yang artinya setiap orang islam yang di paksa untuk melakukan aturan-aturan dalam syariat islam. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun