Mohon tunggu...
Ariana Maharani
Ariana Maharani Mohon Tunggu... Dokter - MD

Pediatric resident and postgraduate student of clinical medical science at Universitas Gadjah Mada, Instagram: @arianamaharani

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mencegah Miskomunikasi pada BPJS

23 Februari 2023   21:19 Diperbarui: 26 Februari 2023   21:20 1060
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kartu BPJS Kesehatan (Shutterstock)

BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS merupakan lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia. Program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS meliputi jaminan kesehatan, jaminan pensiun, dan jaminan kecelakaan kerja.

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS dan bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia. 

Program BPJS Kesehatan didanai oleh iuran yang dibayar oleh peserta dan pemerintah. Setiap warga negara Indonesia, tanpa terkecuali, wajib memiliki jaminan kesehatan BPJS. 

Dalam program BPJS Kesehatan, peserta yang membayar iuran akan memperoleh fasilitas layanan kesehatan yang terjamin kualitasnya, termasuk akses ke rumah sakit, klinik, dokter spesialis, dan obat-obatan. 

BPJS di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Undang-undang ini mengatur tentang pendirian, tugas, wewenang, dan pengaturan keuangan dari BPJS.

Sebagaimana BPJS bertujuan untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi masyarakat Indonesia, memahami BPJS menjadi sangat penting bagi masyarakat itu sendiri. 

Dengan memahami BPJS, masyarakat dapat memperoleh pengetahuan mengenai hak dan kewajiban dalam menggunakan jaminan kesehatan yang diberikan. Hal ini sangat penting dalam menghindari kesalahpahaman atau masalah administratif yang  sering kali dapat mempengaruhi pelayanan kesehatan yang diberikan. 

Pertama, masyarakat dapat memanfaatkan layanan kesehatan yang disediakan dengan biaya yang lebih terjangkau, terutama untuk masyarakat dengan kondisi ekonomi yang kurang mampu. 

Kedua, masyarakat dapat memperoleh perlindungan finansial yang lebih baik dalam menghadapi risiko kesehatan yang tak terduga. 

Ketiga, dengan memahami BPJS, masyarakat dapat menghindari penipuan yang terkait dengan program jaminan kesehatan. Masyarakat dapat memastikan bahwa mereka hanya membayar iuran BPJS kepada pihak yang sah dan tidak tertipu oleh oknum yang mengaku sebagai petugas BPJS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun