Mohon tunggu...
Sandra Arhesa
Sandra Arhesa Mohon Tunggu... Dosen, Penulis, Pelatih

Be supportive in any kind of situation

Selanjutnya

Tutup

Olahraga

Hukum dan Tips Aman Berenang Saat Berpuasa, Harmoni Kebugaran dan Spiritualitas

9 Mei 2025   12:50 Diperbarui: 9 Mei 2025   12:50 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Dilema Antara Renang atau Puasa (sumber: Freepik.com)

Menyelaraskan Renang dengan Puasa

Bagi mereka yang rutin berpuasa dan ingin tetap menjaga kebugaran dengan berenang, hal ini pada dasarnya boleh dilakukan, namun dengan beberapa catatan penting terkait hukum dan pelaksanaannya.

Hukum Berenang Saat Berpuasa

Mayoritas ulama berpendapat bahwa berenang saat berpuasa hukumnya adalah makruh. Makruh berarti sesuatu yang sebaiknya dihindari, meskipun tidak secara otomatis membatalkan puasa. 

Kekhawatiran utama adalah risiko masuknya air ke dalam rongga tubuh (seperti mulut, hidung, atau telinga bagian dalam) secara tidak sengaja, yang dapat membatalkan puasa.

  • Tidak Batal Jika Tidak Ada Air yang Masuk
    Selama tidak ada air yang tertelan atau masuk ke rongga tubuh yang berpotensi membatalkan puasa, maka puasa tetap sah.

    Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa berenang tidak serta-merta membatalkan puasa. Puasa hanya batal jika ada makanan, minuman, atau air yang masuk ke dalam tubuh melalui jalan yang terbuka.

    Oleh karena itu, seseorang yang berenang harus berhati-hati agar tidak kemasukan air, terutama melalui mulut dan hidung. Jika air masuk ke dalam tubuh secara tidak sengaja, misalnya tertelan saat berenang atau masuk melalui dubur, maka puasanya tetap dapat dilanjutkan.

  • Makruh
    Jika seseorang terbiasa atau hampir pasti air akan masuk ke dalam tubuhnya saat berenang, maka hukumnya bisa menjadi makruh karena mendekati perbuatan yang membatalkan puasa.

    Dalam Islam, segala sesuatu yang berisiko tinggi terhadap keabsahan puasa dianggap sebagai makruh. Makruh adalah perbuatan yang sebaiknya dihindari karena berpotensi mengurangi pahala atau bahkan membatalkan ibadah.

    Dalam hal ini, berenang saat berpuasa bisa menjadi aktivitas yang makruh jika ada risiko besar air masuk ke dalam tubuh. Hal ini sejalan dengan pernyataan dalam kitab Minhajul Qawim karya Syekh Ibnu Hajar al-Haitami:

    "Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa."

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Olahraga Selengkapnya
    Lihat Olahraga Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun