Mohon tunggu...
Politik

Urgensi Eksistensi Wilayah Perbatasan Terhadap Konsep Pertahanan dan Keamanan NKRI

18 November 2016   17:16 Diperbarui: 18 November 2016   17:34 1255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Wilayah Indonesia berbatasan dengan sepuluh Negara yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Vietnam, India, Papua Nugini, Palau, Timor Leste dan Australia (Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional).  Dengan luas 5.193.250 kilometer persegi, terdiri dari luas wilayah laut 3.116.163 kilometer persegi dan luas wilayah daratan 2.027.087 kilometer persegi yang terdiri dari 17.000 lebih pulau besar dan kecil yang membentang dari timur ke barat sejauh 6.400 kilometer persegi (Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional). 

Pulau-pulau terluar yang ada mampu memberikan manfaat bagi luas wilayah lautan yang dapat dimiliki Indonesia beserta segala kekayaan alamnya. Sayangnya, selain menjadi sumber kekayaan, juga menjadi sumber sengketa. Ribuan pulau-pulau tersebut masih belum bernama dan tanpa bukti kehadiran fisik. Kasus Sipadan-Ligitan yang akhirnya jatuh ke tangan Malaysia karena kurangnya perawatan dari Negara Indonesia, merupakan pengalaman buruk. Setelah itu Malaysia masih ingin mencaplok wilayah Indonesia. Belajar dari Sipadan dan Ligitan dengan kehadiran angkatan lautnya di Ambalat.

Menjagawilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia itu di tengah kompleksitas masalahseperti pelanggaran perbatasan, kurangnya alat pengamanan, masih banyaknyapulau yang tidak memiliki nama, illegalfishing, dan sebagainya, sampai saat ini belum dapat diselesaikan. Dalamcatatan Siregar, E. tahun 2012 dalam Jurnal Majelisedisi 12 halaman 3 yang berjudul Menjaga Keutuhan Wiayah  Republik Indonesia disampaikan secara mengejutkan,ternyata kini banyak pulau-pulau kecil yang diperjual-belikan dan beberapapulau yang memiliki nilai strategis menjadi incaran Negara tetangga. 

Konon,patok-patok batas wilayah yang mengalami pergeseran dilakukan oleh warga NegaraIndonesia sendiri. Demikian juga persoalan yang ada di wilayah laut Indonesia.Kekayaan yang ada didalam laut Indonesia yang luas nyatanya belum memberi manfaat besar. sebaliknya, pencurian kayu  dan pencurian ikan oleh nelayan asing malah lebih sering terdengar beritanya.

Indonesia sebagai Negara kepulauan yang bentuknya kesatuan (Negara Kesatuan Republik Indonesia), seharusnya mampu menjaga eksistensi dari wilayah perbatasan yang seolah menjadi teras dari sebuah rumah. Yang mana teras itulah yang pertama kali dilihat Negara lain akan keindahannya. Berkaitan dengan pertahanan dan keamanan Negara, eksistensi wilayah perbatasan menjadi sangat penting karena wilayah perbatasan, akan menjadi tembok yang akan menentukan luas wilayah suatu Negara. Ketika masyarakat di perbatasan sudah tidak komitmen terhadap Negara sendiri, atau kurangnya pertahanan dan kemanan yang diupayakan Negara di perbatasan tersebut, maka Negara hanya akan mendapatkan kerugian, karena wilayahnya berkurang baik oleh warga sendiri maupun Negara lain.

  • Keadaan Wilayah Perbatasan Indonesia

Masyarakat perbatasan itu memang paling penting. Masyarakat kita di pulau-pulau yang dekat Filipina seperti mulai kehilangan identitas ke-indonesia-nya. Sebab, mereka dipekerjakan oleh tauke industry perikanan yang ada di Negara tetangga. Mereka tetap menggunakan KTP Indonesia. Bahkan sesekali kapal-kapal mungkin menggunakan bendera Indonesia lalu masuk  ke wilayah Indonesia. Artinya, tengkulak itu mencuri kekayaan laut Indonesia dengan menggunakan warga Negara Indonesia

Para pekerja tersebut tidak punya pilihan. Mereka hanya mencari nafkah. Lalu, terpaksalah mereka ikut menggerogoti kekayaan bangsa kita sendiri. Hal seperti ini harus kita perhatikan. Indonesia harus bisa pola kerja seperti itu tapi kapal-kapal milik warga Negara Indonesia. Para pekerja tersebt tetap dapat mencari nafkah. Hasilnya mungkin sama, tapi berbeda karena mereka bekerja untuk Negara sendiri.

Tidak salah kalau masyarakat di daerah perbatasan kerap kali  lebih  familiardengan Negara tetangga. Mereka merasa lebih diperhatikan oleh pemerintah Negara jiran itu dibanding oleh pemerintahannya sendiri Pendekatan keamanan memang masih diperlukan, namun intensitasnya perlu dikurangi. Sebagaimana dinyatakan Hamengku Buwono X pada tahun 2007 bahwa membuat masyarakat perbatasan sejahtera akan lebih efektif dalam menjaga perbatasan dibanding pendekatan dengan mengandalkan keamanan semata.

Jika ada infrakstruktur yang baik, tentu dengan senang hati masyarakat perbatasan akan menjaga wilayah Negara. Mereka akan bangga menjadi orang Indonesia. Ini perlu untuk jangka panjang. Mereka akan memelihara secara bersama-sama dan dalam jangka panjang tentu akan menguntungkan bagi eksistensi wilayah Negara kita. Kata kuncinya adalah bagaimana memulai dengan desain dan cara yang benar, serta dengan perencanaan yang prospektif untuk daerah perbatasan. Perencanaan yang berjangka panjang. Kalau bisa dilakukan, menjaga wilayah Negara tidaklah terlalu sulit.

  • Urgensi Wilayah Perbatasan bagi NKRI

Masalah pengelolaan dan pertahanan di wilayah perbatasan sangat terkait erat dengan konsepsi dasar tentang negara sebagai entitas yang memiliki kedaulatan, penduduk, dan wilayah serta tafsir atau persepsi atas ancaman yang dihadapi. Dengan demikian, pengelolaan dan pertahanan wilayah perbatasan dapat disimpulkan sebagai segala upaya untuk mewujudkan eksistensi suatu negara yang ditandai dengan terlindunginya kedaulatan, penduduk dan wilayah dari pelbagai jenis ancaman. Konsepsi ini merupakan bagian dari satu pemahaman totalitas mengenai konsep ‘keamanan nasional’ yang intinya adalah kemampuan negara melindungi apa yang ditetapkan sebagai nilai-nilai inti (core values), dimana pencapaiannya merupakan sebuah proses terus-menerus, dengan menggunakan segala elemen power dan resources yang ada serta melingkupi semua aspek kehidupan.

Pengelolaan dan pertahanan wilayah perbatasan Negara Kesatuan Repubik Indonesia (NKRI) harus dipahami sebagai fungsi yang bersifat permanen, selama diakuinya eksistensi negara. Di sisi lain, ada fungsi yang akan selalu berubah dan mengalami penyesuaian, hak tersebut adalah, analisis ancaman (threat assessment) yang mempengaruhi besaran sumber daya dan kekuatan yang diperlukan, dan bagaimana sumber daya dan kekuatan itu diorganisir untuk keperluan pengelolaan dan pertahanan wilayah perbatasan.

Sebenarnya kalau kita konsentarasi dengan daerah perbatasan maka menjaga wilayah Negara itu tidaklah sulit. Yang penting adalah  bagaimana membuat tokoh dan masyarakat di perbatasan memiliki kesadaran yang baik. Pada umumnya mereka adalah masyarakat tradisional seperti perbatasan timor leste, papua nugini, dan sebgaian besar Kalimantan.

Pemerintah telah membentuk lembaga khusus untuk menjaga dan membangun wilayah perbatasan Indonesia, yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). BNPP merupakan hasil pemikiran bersama antara DPR, DPD dan Pemerintah yang diketuai oleh Menteri Dalam Negeri. Badan ini  mempunyai kewenangan yang cukup. Tidak hanya konsentrasi pada  kondisi daerah perbatasan tapi juga membuat perencanaan yang produktif, komprehensif dan prosppektif. Jadi, tidak hanya mendirikan tugu dan mengibarkan bendera merah putih.

Tidak terelakkan, diplomasi yang tidak didukung keuatan militer hanya akan membuat diplomasi itu sekadar diplomasi. Diplomasi yang berhasil  adalah speak loudly and carry big stick. Artinya harus ada kekuatan besar di belakang diplomasi itu. Dengan alat utama system pertahanan kita yang sudah ketingalan zaman dan dimakan usia, upaya diplomasi dengan perundingan - perundingan hanya akan menuai kegagalan. Indonesia bisa mekasakan keberhasilan di koferensi meja bundar karena angkatan perang RI masih mempunyai kekuatan untuk meneruskan perjuangan bersenjata kalau perundingan itu gagal.

Selain masalah diplomasi dan pertahanan kesadaran cinta tanah air dan patriotism perlu terus dibangkitkan, sosialisasi 4 pilar perlu terus digulirkan dengan syarat, 4 pilar itu harus tercermin dalam perilaku para pemimpin bangsa dan penyelenggaraan Negara. Pemerintah dalam hal ini presiden dan wakil presiden, memiliki tanggung jawab penuh untuk menjaga keutuhan wilayah RI sebagaimana dalam sumpah jabatannya “….memegang teguh Undnag-Undang Dasar dan menajlankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya dengan berbakti kepada nusa dan bangsa” (Undang-Undang Dasar RI 1945).

Perlakuan tidak adil terhadap rakyat akan memicu gejolak dan bahkan bisa mengarah pada disintegrasi. Gejolak disintegrasi harus segara dipadamkan bukan dengan kekerasan, tetapi dengan mencari dan memahami akar permasalahan serta memberikan solusi yang tepat. Peningkatan kekuatan pertahanan Negara harus dilakukan untuk melindungi asset bangsa dan mengawal NKRI dari ancaman luar, untuk itu, pemahaman mengenai wawasan nusantara harus tetap dikembangkan guna membangkitkan kembali semangat persatuan dan eksatuan bangsa dalam wadah NKRI, serta mendorong semangat seluruh komponen bangsa untuk membangun ketahahan nasional. Taufik Kiemas pernah menyatakan bahwa “ada tiga hal yang anggarannya tidak boleh dibatasi : ideologi, diplomasi dan pertahanan”.

Wilayah perbatasan perlu dijaga eksistensinya bagi Indonesia, karena keindahan, kekayaan dan keuntungan menjadi batas negara, sehingga segala upaya untuk mewujudkan eksistensi suatu negara dalam pemanfaatan sumber daya, kekuatan pertahanan dan keamanan yang diperlukan, serta bagaimana sumber daya dan kekuatan itu diorganisir untuk keperluan pengelolaan dan pertahanan wilayah perbatasan akan berdampak bagi terlindunginya kedaulatan, penduduk dan wilayah dari berbagai jenis ancaman. Bahkan tidak mungkin, dengan tidak terjaganya eksistensi wilayah perbatasan itu justru akan menjadi ancaman tersediri bagi negara Indonesia kita yang kaya akan sumber daya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun