Hak pertama, hak untuk mendapatkan keamanan
Hak kedua, Â untuk mendapatkan informasi
Hak ketiga, Hak untuk memilih
Hak keempat, hak untuk didengar
Maka, sebagai pengusaha atau produsen harus dapat menghargai dari hak -hak konsumen, dan konsumen patut mengetahui bahwa konsumen punya perlindungan dalam kegiatan perdagangan.
Seperti contoh : Â bisa pengembalian uang, penggantian barang, atau perawatan kesehatan jika berhubungan dengan Kesehatan. Namun semua ini ada ketentuan yang berlaku.
Pedagang dan konsumen harus sama sama saling menguntungan tidak hanya menguntungkan sepihak dan merugikan pihak lain. Harapannya dengan adanya Perlindungan konsumen, bagi produsen akan selalu bersikap jujur untuk memberikan semua informasi tentang barang atau jasa yang diproduksinya. Â Semoga bermanfaat.
Penulis : Dr. Hj. Arfiani Yulianti Fiyul., MM
Cimahi, 18 Januari 2023
Referensi : Buku Perilaku Konsumen, Donni Juni Priansa