Mohon tunggu...
Arfiani Yulianti Fiyul
Arfiani Yulianti Fiyul Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Indonesia

Tingkatkan Keterampilan Menulis Belajar Sepanjang Hayat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ada 6 Tujuan Perlindungan Konsumen yang Perlu Diketahui

18 Januari 2023   11:30 Diperbarui: 18 Januari 2023   11:43 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hak pertama,  hak untuk mendapatkan keamanan

Hak kedua,  untuk mendapatkan informasi

Hak ketiga, Hak untuk memilih

Hak keempat, hak untuk didengar

Maka, sebagai pengusaha atau produsen harus dapat menghargai dari hak -hak konsumen, dan konsumen patut mengetahui bahwa konsumen punya perlindungan dalam kegiatan perdagangan.

Seperti contoh :  bisa pengembalian uang, penggantian barang, atau perawatan kesehatan jika berhubungan dengan Kesehatan. Namun semua ini ada ketentuan yang berlaku.

Pedagang dan konsumen harus sama sama saling menguntungan tidak hanya menguntungkan sepihak dan merugikan pihak lain. Harapannya dengan adanya Perlindungan konsumen, bagi produsen akan selalu bersikap jujur untuk memberikan semua informasi tentang barang atau jasa yang diproduksinya.  Semoga bermanfaat.

Penulis : Dr. Hj. Arfiani Yulianti Fiyul., MM
Cimahi, 18 Januari 2023

Referensi : Buku Perilaku Konsumen, Donni Juni Priansa

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun