Adapun Tujuan dari perlindungan konsumen adalah
Pertama, Â untuk meningkatkan kesadaran, Â kemampuan, Â kemandirian konsumen untuk melindungi diri,
Kedua, untuk mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif , pemakaian barang atau jasa barang,
Ketiga, untuk meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,  menentukan dan menuntut haknya  sebagai konsumen
Keempat, untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
Kelima, untuk  menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan pada konsumen,  sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam kegiatan perdagangan atau usaha
Keenam,  untuk meningkatkan kualitas barang dan jasa,  yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa,  Kesehatan, kenyamanan,  keamanan dan keselamatan konsumen.
Hak dan Kewajiban Konsumen
Sobat pembaca, Perlindungan Konsumen berkaitan dengan perlindungan hukum. Â oleh karena itu Perlindungan Konsumen Mengandung aspek-aspek hukum.
Adapun materi yang mendapatkan perlindungan hukum bukan sekedar fisik, Â termasuk juga hak yang bersifat abstrak dengan kata lain Perlindungan Konsumen sesungguhnya identik dengan perlindungan yang diberikan hukum terhadap hak-hak konsumen.
Secara umum, ada empat tahap dasar hak konsumen yang diakui secara internasional, yaitu: