Mohon tunggu...
Arfiani Yulianti Fiyul
Arfiani Yulianti Fiyul Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Indonesia

Tingkatkan Keterampilan Menulis Belajar Sepanjang Hayat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Ada 6 Tujuan Perlindungan Konsumen yang Perlu Diketahui

18 Januari 2023   11:30 Diperbarui: 18 Januari 2023   11:43 325
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Adapun Tujuan dari perlindungan konsumen adalah

Pertama,  untuk meningkatkan kesadaran,  kemampuan,  kemandirian konsumen untuk melindungi diri,

Kedua, untuk mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari akses negatif , pemakaian barang atau jasa barang,

Ketiga,  untuk meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih,  menentukan dan menuntut haknya  sebagai konsumen

Keempat, untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi

Kelima, untuk  menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan pada konsumen,  sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam kegiatan perdagangan atau usaha

Keenam,   untuk meningkatkan kualitas barang dan jasa,  yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan jasa,  Kesehatan, kenyamanan,  keamanan dan keselamatan konsumen.

Hak dan Kewajiban Konsumen

Sobat pembaca, Perlindungan Konsumen berkaitan dengan perlindungan hukum.  oleh karena itu Perlindungan Konsumen Mengandung aspek-aspek hukum.

Adapun materi yang mendapatkan perlindungan hukum bukan sekedar fisik,  termasuk juga hak yang bersifat abstrak dengan kata lain Perlindungan Konsumen sesungguhnya identik dengan perlindungan yang diberikan hukum terhadap hak-hak konsumen.

Secara umum, ada empat tahap dasar hak konsumen yang diakui secara internasional, yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun