Oleh :
Arendro Wijaya dan Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.
Narkoba adalah senjata pemusnah masal yang melebihi senjata biologis perang yang perang ada, menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan disebutkan bahwa narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di Indonesia terutama kalangan mahasiswa dan pelajar dinilai memprihatinkan, biasanya para pengguna narkoba dikalangan remaja adalah para remaja yang masih mengalami krisis identitas serta masih mencari jati diri.Â
Dari masalah tersebut para remaja lebih mementingkan ego atau rasa ingin tahu yang sangat besar, sehingga mereka ingin menjajal hal baru atau yang lebih menantang menurut mereka. Setiap orang yang menyalahgunakan zat-zat terlarang pasti memiliki alasan mereka masing-masing sehingga mereka dapat terjebak masuk ke dalam perangkap narkotika, narkoba atau zat adiktif.
Menurut artikel Heylawedu.id sanski yang diterapkan jika menggunakan narkotika yaitu menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ("UU Narkotika") mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika.
Penyalahgunaan narkoba merupakan orang yang menggunakan narkoba tanpa hak atau melawan hukum. Sanksi yang dikenakan bagi penyalahguna narkoba terdapat dalam Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yaitu:
- Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;
- Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan
- Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
Namun apabila penyalahguna terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkoba, maka ia wajib menjalani rehabilitasi, hal tersebut selaras dengan Pasal 127 ayat (3) "Dalam hal PenyalahGuna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, PenyalahGuna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Menurut data dari artikel BNN yang saya baca ada beberapa faktor penyebab para remaja menjadi pecandu atau pengguna zat terlarang tersebut, antara lain :
- ingin Terlihat
- Solidaritas Kelompok/Komunitas/Geng
- Menghilangkan Rasa Sakit
- Coba-Coba atau Ingin Tahu
Kasus penyalahgunaan narkotika di Indonesia salah satunya terjadi di Riau, pada tahun 2021 jajaran Kepolisian Daerah Riau mengadakan operasi antik (anti narkotika), mereka menangkap setidaknya ada 14 orang yang ditangap, diantaranya ada 5 mahasiswa. arang bukti narkotika yang berhasil disita yaitu 41.644,5gram sabu 517,74gram ganja dan 30.165,19 butirpil ekstasi, hal itu sangat disayangkan karena mahasiswa merupakan penerus bangsa kita.
Apa yang bisa kita lakukan agar para mahasiswa atau para remaja tidak terjerumus barang haram tersebut? kita bisa dengan melakukan kegiatan yang lebih berguna ketika mengisi waktu kosong, memperdalam agama, dan mempelajari / mengetahui dampak negatif dari penggunaan narkoba.Â