Mohon tunggu...
ardia pratama
ardia pratama Mohon Tunggu... Lainnya - universitas muhammadiyah malang

saya adalah mahasiswa yang menempuh gelar s1 di universitas muhammadiyah malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosialisasi Mengenai Pendaftaran Perizinan Usaha oleh Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang

9 November 2023   11:06 Diperbarui: 9 November 2023   11:22 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perlu diketahui bahwa kedai kopi Mercado Fresh Bar ini merupakan kedai kopi yang banyak digemari oleh kalangan mahasiswa, karena di kedai kopi Mercado Fresh Bar ini tidak hanya serta merta menjual minuman yang berhubungan dengan kopi saja melainkan kedai kopi ini menjual berbagai macam minuman yang beraneka rasa yang dimana pengolahannya cukup menarik dan juga dengan harga yang sangat terjangkau bagi mahasiswa.

 

Letak yang sangat strategis dari Mercado Fresh Bar juga sangat berpengaruh terhadap penjualan setiap harinya, yang diketahui bahwa Pasar Tawangmangu merupakan tempat banyaknya kedai kopi akan tetapi Mercado Fresh Bar ini tidak kalah saing dengan kedai kopi lainnya.

 

Kami selaku mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Fakultas Hukum juga akan membantu Mercado Fresh Bar ini untuk memiliki Perizinan Usaha agar Mercado Fresh Bar ini tidak ada yang menjiplak sehingga legalitas nama, produk, dll agar tetap aman dimiliki oleh pihak Mercado Fresh Bar. Kami akan membantu Mercado Fresh Bar untuk mendaftar di Website oss.go.id untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha. Pada website oss.go.id nanti pelaku usaha akan dibantu untuk mendaftarkan akun terlebih dahulu yang kemudian nantinya akan dilanjutkan untuk mengisi data seperti modal yang diperlukan berapa dan dapat diketahui tingkat resiko yang akan terjadi. Dengan kegiatan ini dilakukan akan membantu pelaku usaha dari pemilik Mercado Fresh Bar agar mereka mengetahui tingkat resiko dan juga yang sudah dikatakan sebelumnya mengenai kepemilkan perizinan usaha.

 


 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun