Mohon tunggu...
Ardalena Romantika
Ardalena Romantika Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Merupakan pribadi yang amat senang bertukar cerita, pengalaman, dan hal baru dengan semua orang dari berbagai latar belakang. Saya percaya bahwa dengan mengaktualisasikan diri melalui pertukaran dan eksplorasi ide dengan orang lain, akan tercipta ruang kebebasan berekspresi dan kesetaraan bagi setiap manusia. Jadi, mari kita saling berbagi gagasan dan berekspresi bersama!.

Selanjutnya

Tutup

Money

Alasan Pemerintah Perlu Memberdayakan UKM di Masa Pandemi demi Pulihkan Ekonomi

5 Januari 2021   21:23 Diperbarui: 5 Januari 2021   21:53 180
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh UKM di bidang makanan. Sumber: ANTARA FOTO, www.bbc.com/indonesia/indonesia

Pada bulan November 2020, Indonesia resmi memasuki masa resesi. Hal ini didasarkan pada laporan Badan Pusat Statistik (BPS) pada kuartal III/2020. Dalam laporan tersebut, PDB Indonesia dinyatakan turun 3,49 persen secara tahunan. Padahal pada kuartal sebelumnya PDB Indonesia juga sudah berada pada posisi negatif, yakni minus 5,32 persen. Artinya, telah terjadi kontraksi negatif Produk Domestik Bruto (PDB) selama dua kuartal terakhir. 

Fenomena ini relevan dengan tanda-tanda resesi, diantaranya adalah PDB negatif dan meningkatnya jumlah pengangguran. Seperti yang kita ketahui, selama pandemi covid-19 ini banyak perusahaan yang gulung tikar, terjadi PHK terhadap karyawan, dan berkurangnya lapangan pekerjaan sehingga angka pengangguran melonjak.

Apabila kita berkaca pada masa lalu, tepatnya ketika terjadi krisis moneter tahun 1997 dan 1998, satu persatu perusahaan besar tumbang, namun UKM tetap bertahan dan bergelut dengan situasi ekonomi saat itu sehingga perekonomian nasional mulai bangkit. UKM bahkan turut serta dalam memulihkan situasi ekonomi dengan kegiatan produksi untuk pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok rakyat dan normalisasi distribusi. 

Situasi saat ini dapat dibilang relevan dengan situasi di tahun 1997 dan 1998, karena kita dihadapkan pada ancaman inflasi, berkurangnya lapangan kerja yang berimplikasi pada meningkatnya jumlah pengangguran, dan apabila dibiarkan terlalu lama maka skenario terburuknya adalah meningkatnya kemiskinan dan angka kriminalitas. Di situasi pandemi yang sudah sangat meresahkan ini tentu kita semua akan merasa sangat terancam apabila terjadi peningkatan angka kiminalitas.

Eksistensi UKM telah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), yang berdasarkan UU tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa UKM adalah kegiatan usaha menggunakan teknologi yang sederhana dan bahan baku yang mudah diperoleh, bisa diwariskan turun-temurun, bersifat padat karya sehingga mampu menyerap tenaga kerja yang cukup banyak, serta dalam kegiatannya banyak melibatkan masyarakat dengan kondisi ekonomi yang lemah. Karakteristik-karakteristik inilah yang memungkinkan UKM untuk menyediakan lapangan pekerjaan dalam jumlah relatif besar, memberdayakan masyarakat sekitar, mengembangkan perekonomian daerah, serta menciptakan pasar baru di tengah situasi ekonomi yang memburuk.

Melihat fakta-fakta diatas, maka dapatlah kita menumbuhkan optimisme bahwa UKM mampu menyelamatkan perekonomian Indonesia di fase resesi. Menyadari hal tersebut, dalam rangka pemulihan ekonomi, pemerintah mengalokasikan anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan stimulus UMKM sebesar Rp123,46 triliun, dan untuk tahun 2021 Pemerintah telah menganggarkan dana sebesar Rp48,80 triliun. Hal ini untuk mengatasi permasalahan dasar setiap UMKM maupun UKM, yakni kurangnya pemodalan. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan program Penjaminan Kredit Modal kerja untuk menunjang kebutuhan korporasi padat karya dan UMKM dalam hal tambahan kredit modal kerja agar tetap dapat beraktivitas selama masa pandemi.

Namun yang perlu disadari adalah bahwa permasalahan UMKM maupun UKM tidak hanya persoalan modal. Sumber Daya Manusia terkait dengan keterampilan dan penguasaan teknologi yang masih terbatas juga menjadi persoalan yang selalu menghadang langkah UKM untuk maju. 

Selain itu, kemampuan penetrasi pasar yang rendah sebagai akibat dari lemahnya jaringan pemasaran dan promosi juga membuat UKM Nampak berjalan di tempat. Dua persoalan di luar pemodalan ini tentunya menjadi PR besar bagi pemerintah apabila ingin memperbaiki situasi ekonomi melalui pemberdayaan UMKM maupun UKM. Semoga kedepannya ada banyak upaya yang digencarkan untuk meningkatkan SDM dan jaringan pada UMKM dan UKM sehingga sektor usaha yang sering dipandang sebelah mata ini kian maju.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun