Mohon tunggu...
Adeng Septi Irawan
Adeng Septi Irawan Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penulis adalah seorang pemerhati dunia junalistik, komunikasi, hukum, birokrasi, dan sastra. bisa dihubungi di email irawan_34@yahoo.com

Cogito Ergo Sum

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

PPC Terpadu Mahkamah Agung: Mewujudkan Hakim Baru Berintegritas

21 Agustus 2019   09:14 Diperbarui: 27 April 2020   12:52 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan penjelasan pada Diklat I, Calon Hakim dipersiapkan untuk tugas magang sebagai administrator, lalu pada Diklat II, Calon Hakim dipersiapkan untuk tugas magang sebagai Panitera Pengganti, dan pada Diklat III Calon Hakim dipersiapkan untuk tugas magang sebagai Asisten Hakim.

Pengembangan Keilmuan Hakim

Penyelenggaraan PPC terpadu ini bertujuan memberikan bekal keilmuan kepada Calon Hakim muda, sebelum benar benar diterjunkan ke satuan kerja masing-masing. Khasanah keilmuan menjadi suatu hal wajib bagi seorang Calon Hakim dalam rangka mengemban tugas Hakim nantinya. 

Pengembangan keilmuan ini bukan hanya ilmu hukum secara teoritis saja, tetapi ditunjang dengan penerapan ilmu hukum secara praktis di lingkungan Pengadilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan TUN, dan Peradilan Militer). 

Akan menjadi suatu hal yang bermanfaat kegiatan ini, manakala setiap Calon Hakim, bisa belajar dan berlatih secara sungguh-sungguh selama menjalani program PPC terpadu ini.

Memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara di Pengadilan bukanlah perkara yang mudah, butuh kemampuan teori dan praktek ilmu. 

Ditunjang jam terbang yang tinggi pula dalam menyelesaikan perkara. Karena tanpa ilmu dan pengalaman seorang Hakim akan mengalami kebingungan dalam menyelesaikan sebuah perkara. 

Akibatnya, Putusan yang dihasilkan oleh hakim menjadi Putusan yang tidak memenuhi unsur keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.

Tugas seorang Hakim adalah penjaga marwah keadilan di dunia, sekaligus wakil tuhan di bumi. Ilmu menjadi sebuah hal nyata yang menjadi dasar bagi Hakim dalam memutus perkara. 

Ada sebuah adagium dalam Hukum "Fiat Justitia Pereat Mundus atau Fiat Justitia Ruat Coelum" yang artinya "Sekalipun esok langit akan runtuh, meski dunia akan musnah, atau walaupun harus mengorbankan kebaikan, keadilan harus tetap ditegakkan".

Imanuel Kant seorang filsuf berkebangsaan Rusia mengatakan "If Justice is gone, ther is no reason for a man to live longer on earth".yang bermakan Jika keadilan hilang tidak ada alasan bagi seseoramg untuk hidup lebih lama di bumi.".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun