Mohon tunggu...
Shanum
Shanum Mohon Tunggu... Jurnalis - Bersama membangun bangsa

Mencerdasakan bangsa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kawasan Hutan di Pasaman Barat Rusak, Polisi Panggil 88 Warga

27 Februari 2021   14:01 Diperbarui: 27 Februari 2021   14:09 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

PASBAR - Ribuan hektare kawasan hutan dialih fungsikan oleh masyarakat di Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat. Hutan itu terdiri dari hutan lindung dan hutan produksi.

Akibat pengalihan fungsi kawasan hutan dengan cara perambahan ini, berdampak pada kerusakan pada hutan lindung seluas 282,47 hektare dan hutan produksi seluas 9.051,25 hektare.

"Kita telah memeriksa sebanyak 30 orang masyarakat yang diduga telah melakukan perusakan kawasan hutan produksi dan hutan lindung," sebut Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat, AKBP Sugeng Hariyadi dalam press release, Kamis (25/2).

Selain memeriksa, instansi penegakan hukum itu juga memanggil sebanyak 88 orang warga lainnya yang juga diduga telah melakukan perusakan hutan tersebut.

Ia mengatakan kawasan hutan secara keseluruhan di Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas mencapai 21.848,37 hektare, yang terdiri dari hutan lindung seluas 5.332,02 hektare dan hutan produksi seluas 16.516,35 hektare.

Kemudian sebelum masyarakat melakukan perambahan, ada dua perusahaan yang mendapat perizinan yang berbeda pada tahun 1998 lalu untuk mengelola kawasan hutan ini.

Perusahaan itu yakni PT S3 setelah memperoleh perizinan HTH (Hak Pengusahaan Hutan) dan PT RSS yang mendapatkan perizinan HTI (Hutan Tanaman Industri) pada kawasan hutan di Nagari Air Bangis.

Namun setelah perusahaan ini melakukan pemanfaatan hutan, tidak ada yang melakukan penanaman kembali, sehingga perizinan yang diberikan kepada mereka dicabut kembali oleh kementerian.

"Ya, dari sinilah masyarakat memulai melakukan pemanfaatan di dalam kawasan hutan produksi dan hutan lindung hingga saat ini dengan menanam Kelapa Sawit," katanya.

Ia mengungkapkan Polres Pasaman Barat yang didampingi oleh Ditreskrimum Polda Sumbar telah berhasil mengembalikan hutan produksi dan hutan lindung secara preemtif, preventif dan penegakan hukum meski belum secara menyeluruh.

"Hingga saat ini telah ada sebanyak 13 orang dan satu koorporasi telah mengembalikan secara sukarela dengan total seluas 552 hektare kepada negara," ungkapnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun