Mohon tunggu...
Very Important Person
Very Important Person Mohon Tunggu... Pilot - Saya akan mengungkap segala sesuatu tentang

I am not perfect, but I am limited edition

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

TNI vs Sipil, Menguak Arogansi TNI.

26 Juli 2015   13:47 Diperbarui: 11 Agustus 2015   22:05 2673
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Data tanah dari Kodam V Brawijaya:

1. Alamat: Ksatrian Gunungsari

2. Luas: 1.080.860 m2

3. Peruntukan: Perkantoran dan perumahan

4. Bukti Milik Awal: Surat ukur no 31/1956/a.w tanggal 19 Desember 1956

5. Status: BMN TNI AD sejak th. 50


Spesifikasi diatas ( surat ukur ) tidak bisa dijadikan bukti otentik. Jika hanya dengan surat ukur bisa meng-klaim bahwa suatu wilayah adalah miliknya, maka semua orang di Indonesia bisa saja memiliki lahan hanya dengan surat ukur dan itu dianggap sah.

Menurut UUPA No.5 tahun 1960, menyatakan bahwa semua peraturan dibawah tahun 1960 sudah tidak berlaku. Sedangkan warga Gunungsari sah berdasar UUPA 1960 dengan pasal-pasal berikut ini:

Hak guna bangunan

Pasal 35

(1) Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun