Mohon tunggu...
Arsad Rahim Ali
Arsad Rahim Ali Mohon Tunggu... Administrasi - Epidemiolog, Nutritionist, Perencana Pembangunan Daerah dan Citizen Journalist Blog

Bekerja ditingkat Kabupaten

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kasus RB dan Saya Orang Buton Menanggapinya

4 Juni 2020   19:53 Diperbarui: 9 Juni 2020   22:55 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Pasal 7A UUD 1945 menyebutkan, "Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden".

--

Jelas sekali Undang-Undang memberitahukan bahwa yang namanya presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan, dan oleh karenanya bila ada warga negara memintahnya mundur bila sudah tidak mampu dan tidak memenuhi syarat lagi, itu bukanlah kesalahan orang yang memintahnya mundur, sebagaimana kasus RB.

Saya sebenarnya tidak terlalu peduli dengan kasus video surat terbuka kapten purnawirawan  RB tentang permintaan mundurnya Jokowi sebagai presiden, Namun perkembanganya menjadi perhatian saya ketika nama RB, ada tertulis kata Buton.

Pertama kali kasus ini muncul, saya anggap sebagai kasus pribadi yang akan ditanggapi oleh sebagian orang hanya sebagai sensasi pribadi, dan oleh pemerintah alias aparat kepolisian menilainya sebagai kasus yang tidak perlu ditanggapi secara berlebihan, seiring dengan waktu kasus ini hanya akan tinggal kenangan. Dan tentu secara pribadi sayapun tidak akan menanggapi urusan yang bersifat pribadi seseorang.

Seiring mulai viralnya video surat terbuka RB, ditanggapi oleh nitizen pro dan kontra, tentu kasus ini bukan lagi urusan pribadi tapi sudah menjadi urusan orang banyak. sayapun menanggapinya sebagai urusan orang banyak, sayapun membatin, "betulkah bangsa dan negara ini terancam akan kehancurannya?"

Videonya terus menyebar hingga berlanjut, sang kapten purnawirawan RB ini "ditankap" oleh aparat kepolisian, tentu aparat punya alasan, bisa jadi ada yang melaporkannya atau bisa jadi surat terbuka yang ditunjukan kepada Jokowi merupakan respon bahwa surat kepada Jokowi sebagai Presiden RI mundur telah diterima oleh Jokowi Sebagai Presiden RI.

Sayapun menanggapi bahwa ini bukan lagi masalah pribadi atau masalah orang banyak. tapi sudah menjadi masalah pemerintahan Jokowi Sebagai Presiden.

Penangkapan RB kemudian menuai banyak opini tentang bela negara, "bagaimana negara ini dipertahankan dari kehancurannya oleh mereka yang cinta NKRI!?" Sayapun menanggapinya  ini bukan lagi masalah pemerintahan Jokowi, tapi sudah masuk dalam rana masalah bangsa dan negara, bahkan sudah dalam rana politik kehidupan berbangsa dan bernegara. Berbagai tanggapan politik kemudian muncul dengan berbagai Presepsi.dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Karena sudah masuk dalam rana politik, sayapun menanggapinya, dan adanya perasaan heran mengapa bukan para politisi buton yang menerangkan maksud dan tujuan surat terbuka RB. Justru para politisi dari luar yang bisa merasakan dan menerjemahkannya,  Andai itu orang Buton  sungguh itu akan terlihat permainan politik tingkat tinggi.

Lihat saja bagaimana RB mencoba mengungkapkan kekhawatiran empirisnya akan keselamatan keberadaan Bangsa dan Negara dengan solusi yang diberikan adalah mundurnya Jokowi, sebagian mengatakan ini makar, sepertinya tidak!? toh nanti juga 4 tahun kedepan Jokowi akan berhenti dengan sendirinya, Bahkan dalam UU Presiden bisa saja mundur ditengah  masa pemerintahannya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun